Ibu Hamil Tewas Setelah Ditolak 5 Rumah Sakit

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Sabtu, 12 Desember 2020
0 dilihat
Ibu Hamil Tewas Setelah Ditolak 5 Rumah Sakit
Ilustrasi ibu hamil meninggal. Foto: Repro Tribunnews.com

" Ada memang saya dengar Pak infonya, tapi saya tidak tau persis jadi saya tidak tau apa-apa. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Sungguh memilukan kejadian yang dialami Hartina, wanita hamil yang hendak melahirkan. Dia ditolak 5 rumah sakit ternama di Makassar, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Harusnya, Hartina bisa melahirkan dengan bantuan petugas medis. Namun nahas, dia malah ditolak pihak rumah sakit di Makassar, Rabu (9/12/2020) lalu.

Seorang kerabat almarhumah yang menolak identitasnya dipublikasi, lima rumah sakit yang menolak Hartina adalah RS LB, RS K, RS A, dan RS P, semuanya berlokasi di Makassar.

Kelima rumah sakit itu dianggap mempersulit almarhumah melakukan persalinan. Sehingga kerabat almarhumah membawa Hartina ke RS Wahidin. Sesampainya di RS Wahidin, Hartina sudah tak kuat hingga akhirnya meninggal dunia.

Berbagai alasan pihak rumah sakit tidak bisa menerima pasien ibu hamil. Mulai tidak ada hasil rapid test hingga ruang ICU penuh.

Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Penjualan Gadis di Kendari

Salah satu rumah sakit milik pemerintah Provinsi Sulsel yakni RS LB sempat menolak dikarenakan Hartina tidak memiliki hasil rapid tes. Saat Telisik.id mencoba mengkonfirmasi, pegawai RS tidak ada yang berani berkomentar terkait masalah tersebut.

"Ada memang saya dengar Pak infonya, tapi saya tidak tau persis jadi saya tidak tau apa-apa," ucap salah satu pegawai yang bertugas di IGD, Sabtu (12/12/2020) pagi tadi.

Setelah Hartina dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS Wahidin, jasad almarhumah pun langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bulukumba.

Keluarga almarhumah tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Mereka menyesalkan kejadian itu menimpa keluarga mereka. Akibat penolakan beberapa rumah sakit, nyawa Hartina dan janinnya tidak dapat diselamatkan. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga