Pengedar Sabu Itu Ternyata Ibu Beranak Lima
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Kamis, 23 Januari 2020
0 dilihat
Kapolres Baubau bersama KBO Polres Baubau, dan Kasubag Humas Polres Baubau menunjukkan barang bukti. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik
" Pelaku ditangkap bersama barang bukti 18 paket sabu seberat 3,81 gram, uang tunai Rp1,4 juta, 1 pembungkus rokok, 3 pipet putih, 2 buah korek api, 1 buah HP samsung lipat, 1 dompet warna hitam. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Polres Baubau kembali menangkap pengguna sekaligus pengedar sabu asal Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Ternyata, pengedar sabu itu adalah seorang ibu rumah tangga beranak lima, berinisial A (39).
Baca Juga: Pilkades Serentak 44 Desa, Usai Pilbup Wakatobi
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti 18 paket sabu seberat 3,81 gram, uang tunai Rp1,4 juta, 1 pembungkus rokok, 3 pipet putih, 2 buah korek api, 1 buah HP samsung lipat, 1 dompet warna hitam," jelas Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari di ruangan media center Polres Baubau, Kamis (23/01/2020).
"Penangkapan bermula saat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 14 Januari. Di hari yang sama, langsung dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Kelurahan Watolo, Kabupaten Buton Tengah," lanjutnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi mulanya hanya menemukan 1 paket sabu. Tapi setelah diadakan penggeledahan, kembali ditemukan 17 paket sabu dalam pembungkus rokok marlboro tepatnya di pondasi belakang rumah tersangka.
Kapolres Baubau menerangkan, kepolisian juga berhasil menangkap pengedar sabu, LS (41), warga Kelurahan Lamangga, Kota Baubau.
"LS ditangkap membawa 1 sachet sabu seberat 1,12 gram di kawasan Pantai Kamali pada hari Jumat 17 Januari 2020," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Rani