Antisipasi Omicron, Pemprov DKI Jakarta Sudah Mulai Vaksinasi Booster
Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Tampak puluhan warga lansia yang menunggu di vaksinasi dosis ketiga di Puskemas Kramat Jati, Jakarta. Foto : dok Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
" Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Kick Off vaksin booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati, Rabu (12/1/2022).
Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru COVID-19 Omicron.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan TNI/Polri dalam untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga ini.
“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua. Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi,” urainya.
Baca Juga: Target 19.506 Dosis se-Jawa Timur, Polda Kebut Vaksinasi Anak dan Lansia
Ia menyampaikan untuk sementara ini, baru sebagian warga Lansia, yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," imbuhnya.
Dikatakan pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta.
Baca Juga: Dukungan Presidential Threshold Nol Persen Menguat, Kini Datang dari Senator DPD RI
Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.
Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc). (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin