Antisipasi Pemudik, Akses Kendaraan Menuju Kolut Ditutup

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 25 April 2020
0 dilihat
Antisipasi Pemudik, Akses Kendaraan Menuju Kolut Ditutup
Polisi akan berjaga di setiap pintu masuk ke Kolut, untuk mengantisipasi pemudik yang masuk dan keluar. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Berdasarkan Permenhub tersebut dijelaskan, daerah-daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk dalam zona merah, sudah tidak boleh lagi ada akses keluar masuk di daerah tersebut. Dan Kolut akan menerapkan itu karena saat ini Kolut sudah berstatus zona merah. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Hari ini Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mulai menutup akses pintu masuk kendaraan menuju Kolut.

Penutupan akses kendaraan berlaku di semua pintu masuk perbatasan yaitu jalur pelintasan batas Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara, pelintasan batas Kolut-Kolaka, maupun pintu masuk pelabuhan penyeberangan Tobaku.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kolut, Ir. Junus, M.Si, penutupan akses masuk ke Kolut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan Permenhub tersebut dijelaskan, daerah-daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk dalam zona merah, sudah tidak boleh lagi ada akses keluar masuk di daerah tersebut. Dan Kolut akan menerapkan itu karena saat ini Kolut sudah berstatus zona merah," kata Junus, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga:  Muhasabah: Refleksi Komunikasi Politik di Masa Pandemi

Lebih lanjut Kadishub mengatakan, penutupan akses hanya berlaku untuk mobil angkutan umum, kendaraan pribadi, dan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan pokok.

"Jadi penutupan akses masuk ke Kolut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut logistik. Selain itu tidak boleh, baik warga Kolut yang hendak keluar atau masuk maupun kendaraan yang hanya melintas," jelasnya.

Dikatakannya, penutupan akses ini berlangsung selama 37 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2020 sampai 7 hari setelah hari raya idul fitri.

"Kalau berdasarkan Permenhub, penerapannya berlaku sejak tanggal 23 April hanya saja Kolut baru mulai menerapkan hari ini karena satu hari kita gunakan untuk sosialisasi," terangnya.

Teknisnya berdasarkan peraturan  tersebut kata Junus, yang akan melakukan penindakan adalah Polisi Lalulintas (Polantas) sementara dari Dinas Perhubungan hanya sebatas fasilitator.

"Jadi di perbatasan nanti akan ada pos untuk lantas, bagi masyarakat yang ingin masuk atau melintas akan dipulangkan," ucapnya.

Kata Junus, kebijakan ini adalah kebijakan pemerintah yang diambil sebagai bentuk peningkatan pengawasan dalam rangka pencegahan COVID-19, pasca ditetapkannya Kolut sebagai zona merah dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga