Pansus DPRD Kota Kendari Disorot AP2 Sultra, Ini Alasannya

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 27 Juni 2024
0 dilihat
Pansus DPRD Kota Kendari Disorot AP2 Sultra, Ini Alasannya
Ketua Pansus DPRD Kota Kendari La Ode Ashar dan Ketua AP2 Sultra. Foto: Kolase.

" Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta transparansi pembentukan Pansus DPRD Kota Kendari terkait perubahan nomenklatur penggunaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta transparansi pembentukan Pansus DPRD Kota Kendari terkait perubahan nomenklatur penggunaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage. Ia menduga jangan sampai pembentukan Pansus tersebut terdapat niatan terselubung dan bagian dari memuluskan kepentingan.

"Kami tidak menginginkan dua lembaga tertinggi di Kota Kendari, berseteru terkait persoalan dua kepentingan yang berbeda, takutnya akan berefek pada pembangunan Kota Kendari," ungkap Fardin.

Pihaknya menilai kejanggalan itu karena sejak awal terjadinya perubahan nomenklatur, DPRD Kota Kendari sudah melakukan kritikan dan diklarifikasi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kendari Fokus Penataan Menuju Daerah Bersih dan Bebas Kumuh

"Diawal itu APBD disepakati di mejanya DPRD Kota Kendari sekarang mereka bentuk pansus," kata Fardin.

Ia menduga hal ini berhubungan dengan perubahan pokir DPRD Kota Kendari yang saat ini teknisnya diatur oleh dinas terkait.

"Salah satu data kami yaitu perubahan teknis pokir DPRD Kota Kendari. Sebelumnya mamang kami apresiasi atas tindakan tegas yang diambil, namun dengan membuat pansus, saya rasa ini kejanggalan karena APBD itu disepakati bersama," tegasnya.

Sehingga, pihaknya akan tetap mengawal masalah tersebut sampai menemukan titik permasalahannya, dan akan bertandang di DPRD Kota Kendari untuk mendesak agar buka-bukaan terhadap langkah yang diambil.

Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi mengingatkan kepada Pj Wali Kota Kendari agar berhati-hati dalam mengelola APBD Kota Kendari.

"Fakta selama ini yang sudah menjabat Wali Kota Kendari terpidana akibat penyalahgunaan keuangan Kota Kendari," tegas Hasan.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari membentuk pansus atas indikasi adanya dugaan perubahan nomenklatur penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah kota (Pemkot) yang tanpa melibatkan DPRD.

Salah satu perubahan itu, adanya penataan pedestrian kawasan Tugu Religi Sultra (Eks MTQ Kendari).

Ketua Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya perubahan nomenklatur penggunaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Produk Ilegal Berbahaya Senilai Ratusan Juta di Kendari Dimusnahkan

Kemudian pihaknya langsung mengklarifikasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak-pihak yang berkompeten, terkait penggunaan anggaran pedestrian MTQ.

"Klarifikasi pertama kita bertanya, apa benar itu adanya. Pertama, kita bertanya kepada kepala bidang yang menangani lelang, ternyata betul, sudah ada tender perencanaan Rp 300 juta, tendernya itu sudah ada dan dibenarkan," beber La Ode Ashar, Rabu (26/6/2024).

Selanjutnya, DPRD juga menanyakan pada Kepala BPKAD Kota Kendari terkait pengalokasian anggaran penataan Eks MTQ yang dikabarkan senilai Rp 30 miliar.

Akibat adanya sejumlah program yang tidak melalui pembahasan legislatif, maka dibentuklah pansus guna mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah berubah nomenklatur atau tidak sesuai dengan pembahasan APBD 2024 yang sudah ditetakan. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga