Penyuap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito Dijebloskan KPK ke Rutan Cibinong

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Rabu, 12 Mei 2021
0 dilihat
Penyuap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito Dijebloskan KPK ke Rutan Cibinong
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ist.

" Dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan "

JAKARTA TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Suharjito adalah penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK, Senin (10/5/2021), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pergerakan Angkutan Logistik Tol Laut Alami Peningkatan Capai 70 Persen

“Dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Sekian itu, Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021,” kata Ali.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (21/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Suharjito terbukti menyuap Edhy senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.001.440,00.

Baca Juga: Gaza Mencekam, Israel Serang Palestina dengan Roket dan Bom 20 Orang Tewas

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Suharjito terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga