Outsourcing Kebijakan Dilegalkan Era Megawati Mau Dihapus Prabowo, Ini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 02 Mei 2025
0 dilihat
Prabowo umumkan penghapusan outsourcing saat May Day. Foto: Repro Antara.
" Langkah besar diambil Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah besar diambil Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas.
Di hadapan ribuan buruh yang hadir, ia mengumumkan akan mnghapus sistem outsourcing—kebijakan yang awalnya dilegalkan pada era Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Langkah ini disampaikan langsung Presiden sebagai bentuk komitmennya dalam memperbaiki nasib buruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan langsung komitmennya terhadap penghapusan sistem outsourcing di hadapan ribuan buruh yang memadati Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Dewan ini dibentuk sebagai langkah awal untuk mendukung upaya penghapusan sistem outsourcing di Indonesia, sebuah kebijakan yang pertama kali dilegalkan secara eksplisit pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujar Prabowo dalam orasinya di atas panggung peringatan May Day 2025, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan diisi oleh tokoh-tokoh buruh dari berbagai daerah di Indonesia. Dewan ini akan bertugas memberikan nasihat kepada Presiden dalam merancang perbaikan regulasi dan perundang-undangan yang selama ini dianggap tidak berpihak kepada pekerja.
Selain itu, Prabowo juga menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan sistem outsourcing yang menjadi sorotan utama buruh setiap tahun.
“Kita ingin hapus outsourcing. Tapi saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” kata Presiden Prabowo.
Baca Juga: Ratusan Karyawan PT VDNI dan OSS Diganjar Penghargaan di Hari Buruh
Presiden juga mengumumkan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai bagian dari strategi perlindungan pekerja. Satgas ini akan bertugas menangani kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai prosedur atau merugikan buruh secara sepihak.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyatakan akan mempercepat pembahasan dua rancangan undang-undang penting yang selama ini menjadi tuntutan komunitas buruh, yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perlindungan Pekerja Sektor Laut dan Perikanan.
“Bila perlu, negara akan turun tangan,” tegas Prabowo saat menyampaikan komitmennya terhadap perlindungan buruh.
Pengumuman ini disambut antusias oleh para pimpinan serikat buruh nasional yang turut hadir dalam peringatan May Day, seperti Said Iqbal dan Jumhur Hidayat. Mereka menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Presiden untuk mulai menghapus sistem outsourcing dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh.
Sistem outsourcing secara legal diatur pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada masa pemerintahan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, ketentuan outsourcing dilegalkan untuk pekerjaan-pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, katering, dan call center.
Melalui sistem ini, perusahaan pengguna tidak bertanggung jawab langsung terhadap hak-hak pekerja, karena semua kewajiban berada di tangan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hal ini membuat perusahaan merasa lebih ringan secara administratif dan operasional, karena tidak perlu mengurus gaji, tunjangan, asuransi, atau pesangon.
Di sisi lain, sistem outsourcing dikritik oleh kalangan buruh karena dianggap menciptakan ketidakpastian kerja. Pekerja outsourcing sering kali tidak memiliki jaminan sosial yang layak, upah rendah, dan rentan diberhentikan kapan saja tanpa proses yang jelas.
Dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional, tuntutan penghapusan sistem outsourcing hampir selalu menjadi isu utama. Para buruh menilai bahwa sistem ini memperburuk kesejahteraan mereka dan menurunkan kualitas hidup para pekerja.
Pada May Day 2025, suara tuntutan itu kembali disuarakan. Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (K-ASPEK), Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa sistem outsourcing harus dihapus karena menyebabkan hilangnya stabilitas pekerjaan.
“Kami meminta agar (pemerintah) bisa menghilangkan outsourcing atau setidaknya meminimalisir outsourcing,” ujar Rusdi saat di kawasan Monas, Jakarta.
Bagi banyak buruh, penghapusan outsourcing dianggap sebagai langkah penting menuju keadilan sosial di tempat kerja. Mereka berharap agar Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk benar-benar menjadi ruang partisipasi nyata bagi pekerja dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Bahas Hak Pekerja Tambang Bombana di Hari Buruh
Langkah Presiden Prabowo ini juga dinilai sebagai langkah korektif terhadap regulasi lama yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Kebijakan outsourcing yang dimulai pada era Presiden Megawati kini berada dalam proses pembenahan di era Prabowo Subianto.
Hingga kini, implementasi sistem outsourcing telah meluas ke berbagai sektor industri, tidak hanya pekerjaan penunjang. Hal ini menimbulkan ketimpangan antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing di perusahaan yang sama, meskipun melakukan pekerjaan yang serupa.
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
Pemerintah menekankan bahwa penghapusan outsourcing tidak akan dilakukan secara gegabah, tetapi melalui tahapan yang mempertimbangkan semua aspek, termasuk keberlanjutan bisnis dan perlindungan tenaga kerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS