Ditetapkan Tersangka, 23 Ribu Netizen Desak Pembebasan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Ditetapkan Tersangka, 23 Ribu Netizen Desak Pembebasan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan
23.676 ribu netizen desak pembebasan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan melalui petisi online di Change.org. Foto: Marwan Azis/Telisik

" Ini tidak adil untuk Masyarakat Adat seperti Pak Effendi yang sehari-hari bertani dan tidak paham proses hukum. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penetapan status tersangka Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing, ditangkap oleh polisi bersenjata api laras panjang dari rumahnya di Desa Kinipan, Lamandau, Kalteng, Rabu (26/8/2020) lalu menuai sorotan dari netizen melalui petisi online.

Tidak hanya Effendi, namun 5 orang masyarakat Kinipan lainnya juga ditangkap polisi saat sedang membela hutan adatnya yang terancam habis dibabat PT Sawit Lestari Mandiri (SML) untuk dijadikan kebun sawit.

Meski sudah dibebaskan sejak Kamis (27/8/2020) status Effendi Buhing masih sebagai tersangka. Hal inilah yang menuai reaksi dari warga net yang menyebarkan petisi online di Change.org.

Safrudin Mahendra, Direktur Save Our Borneo, anggota koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendampingi Effendi Buhing mengatakan, saat ini Effendi sudah pulang ke Laman Kinipan. Namun statusnya masih sebagai tersangka, dan dapat dipanggil kapanpun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditahan kemarin Effendi tidak diperbolehkan untuk didampingi penasihat hukum.

"Ini tidak adil untuk Masyarakat Adat seperti Pak Effendi yang sehari-hari bertani dan tidak paham proses hukum," ujarnya di Jakarta Senin (31/8/2020).

Baca juga: Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional

Pekan lalu komunitas pemuda Jaga Rimba memulai petisi daring di laman Change.org meminta pembebasan Effendi dan 5 Masyarakat Adat Kinipan lainnya yang ditahan serta mendesak pemerintah mencabut izin PT SML yang hancurkan hutan sumber penghidupan warga.

Saat ini petisi tersebut sudah didukung lebih dari 23 ribu orang change.org/savekinipan.

Dalam petisi tersebut dijelaskan PT SML dimiliki oleh Abdul Rasyid yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia dan paman dari Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2016. Izin operasional PT SLM pun tidak pernah disetujui Masyarakat Adat Kinipan, namun pembabatan hutan terus berlangsung. 

Masyarakat Adat Laman Kinipan sudah melakukan penolakan secara damai seperti  melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, menggelar aksi di depan Kantor DPRD Lamandau, mendatangi Kantor Staf Presiden di Jakarta. Namun langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil. 

“Izin terus diberikan, dan para pejuang Kinipan malah dikriminalisasi dan dibungkam satu persatu. Apa ini yang namanya perlindungan terhadap Masyarakat Adat? Pejabat umbar ‘Salam lestari’ di setiap orasi mereka tapi hutan terus dibabat dan Masyarakat Adat banyak dikriminalisasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pun tidak kunjung disahkan,” kata Salsabila sebagai penggagas petisi.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga