Atasi Darurat Sampah Muna Barat Lewat TPA

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 24 Oktober 2023
0 dilihat
Atasi Darurat Sampah Muna Barat Lewat TPA
Pemda Muna Barat canangkan TPA atasi darurat sampah untuk tahun selanjutnya. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Atasi Kabupaten Muna Barat darurat sampah bagi tahun selanjutnya, pemerintah daerah canangkan tempat pembuangan akhir dan pembuatan bank sampah "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Atasi Kabupaten Muna Barat darurat sampah bagi tahun selanjutnya, pemerintah daerah canangkan tempat pembuangan akhir dan pembuatan bank sampah.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, terbentuknya Muna Barat salah satunya untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang mana dalam urusan pemerintahan terbagi atas tiga yaitu absolut, konkuren dan umum.

Dalam urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, pemprov, pemkab. Urusan konkuren yang diserahkan ke daerah merupakan kewenangan otonomi daerah, dan urusan konkuren dibagi menjadi dua, ada urusan wajib dan urusan pilihan.

Kemudian dalam urusan wajib dibagi menjadi 8 wajib terkait pelayanan dasar dan 18 wajib tak terkait pelayanan dasar, maka salah satu urusan wajib tak terkait pelayanan dasar ialah lingkungan hidup, yang mana di dalamnya terdapat pengelolaan persampahan, dan di dalam urusan konkuren ini diatur terkait urusan pengelolaan persampahan.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pembohong Soal Ganti Rugi Tanaman, Pj Bupati Muna Barat Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, siklus sampah dapat dilihat dari sampah rumah tangga maupun sampah sejenis dan sampah yang bersifat spesifik. Sampah rumah tangga maupun sejenis, merupakan kewenangan daerah sedangkan sampah spesifik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk itu, dalam konteks mengelola sampah rumah tangga maupun sejenis, pemda canangkan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan telah ditentukan lokasi tersebut.

"Dalam TPA nantinya sampah itu akan didaur ulang, kemudian kami akan memperkenalkan bank sampah dengan memilah sampah organik maupun anorganik," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Bahri katakan, ketika ini berbicara urusan wajib tak terkait pelayanan dasar, pemda telah memiliki sertifikat tanah yang telah mengalami penurunan status dari tanah negara menjadi HPL dan ditunjuk untuk tempat pembuangan akhir, kemudian terkait TPA harus mencerminkan pengelolaan hidup, sehingga dalam lingkungan hidup berbicara terkait AMDAL, UPL UKL, dan SPPL, maka dalam lahan tersebut ditetapkan sebagai TPA telah mempunyai dokumen lingkungan, desain ke depan terkait pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, La Edi mengatakan, dalam sebulan sampah yang dihasilkan di Muna Barat mencapai 6 truck atau 24 kubik per bulan untuk dibuang di tempat pembuangan sampah, maka pemda mengupayakan TPA untuk mencegah Muna Barat darurat sampah di tahun ke depannya.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Ganti Rugi Tanaman Warga Sesuai Regulasi di Kompleks Perkantoran

"Namun, saat ini di Muna Barat terkait sampah belum menjadi ancaman yang serius, dan saat ini kami laksanakan TPS 3R dan bank sampah," ungkapnya.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, TPA dimaknai sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah mulai dari sumber sampah.

Dalam pemrosesan sampah terjadi pemilahan dan dapat menghasilkan sampah organik dan anorganik, serta dalam Undang-Undang itu juga menyebutkan sampah yang tidak terproses melalui pemilahan tersebut, maka diberikan opsi dengan mengubur sampah. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga