Aturan Baru Pemerintah, Aset Rumah Warisan Tak Diperhatikan akan Diambil Negara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 Maret 2025
0 dilihat
Rumah warisan yang terbengkalai dapat disita negara jika tidak dimanfaatkan pemiliknya. Foto: Repro Antara.
" Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rumah merupakan salah satu aset yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Rumah warisan dapat diberikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 830. Adapun ahli waris, sesuai Pasal 832, meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.
Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai status tanah dan rumah warisan yang tidak digunakan atau dibiarkan terlantar. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Berdasarkan aturan ini, rumah dan tanah warisan yang tidak dimanfaatkan dengan baik dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi objek penertiban oleh negara.
Kepala bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL), Rosdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dapat dianggap sebagai tanah terbengkalai.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Baca Juga: Mahasiswa jadi Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Eks Kapolres, Satu Korban Terinfeksi Penyakit
"Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi hak milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar," ujar Rosdianto, sepet dikutip dari Jawapos, Minggu (30/3/2025).
Meskipun demikian, tanah yang dikuasai oleh negara tidak otomatis menjadi milik negara. Status kepemilikan tanah atau rumah tersebut masih bisa diklaim kembali oleh ahli waris apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut peraturan pemerintah, tanah dan rumah dikategorikan sebagai terlantar jika memenuhi beberapa kriteria tertentu. Beberapa di antaranya adalah tidak digunakan sebagaimana mestinya, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum yang jelas dengan pemilik sah, serta tidak memenuhi fungsi sosial atas hak tanah.
Jika tanah atau rumah tersebut sudah masuk kategori terlantar, maka pemerintah berhak melakukan penertiban atau bahkan mengambil alih aset tersebut. Namun, jika tanah telah dikuasai oleh pihak asing, maka ahli waris berhak menuntutnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 834-835 KUHP, yang menyatakan bahwa ahli waris dapat menggugat pembagian warisan dalam waktu maksimal 30 tahun sejak sang pemilik mewariskan tanahnya.
Rosdianto menjelaskan beberapa langkah yang dapat dilakukan agar rumah warisan tidak dikategorikan sebagai rumah terlantar.
"Memanfaatkan tanah atau rumah sesuai peruntukannya, melakukan perawatan rutin dan jangan biarkan kosong terlalu lama, memasang patok untuk menandai batas kepemilikan tanah, serta menyimpan sertifikat tanah dengan aman dan menghindari dipinjamkan ke pihak lain," katanya.
Tanah hak milik juga dapat beralih ke negara jika dianggap terlantar. Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa objek penertiban tanah terlantar meliputi hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.
Beberapa kondisi yang menyebabkan tanah dianggap terlantar antara lain jika dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, serta tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah, baik pemegang hak masih ada maupun telah tiada.
Sementara itu, hak guna usaha (HGU), hak pakai, dan hak pengelolaan tanah (HPL) dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar jika tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara dalam jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Rosdianto juga menyarankan beberapa langkah penting yang dapat dilakukan ahli waris untuk mengamankan rumah warisan agar tidak dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Salah satu langkah utama adalah segera melakukan peralihan hak waris melalui Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pengakuan Jaksa Tasya Pertama Kali Wajahnya Dipakai Link Video Syur Viral
Jika tanah atau rumah warisan dikuasai pihak lain, ahli waris berhak menuntut haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam KUH Perdata Pasal 834-835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak," jelasnya.
Ahli waris juga memiliki waktu 30 tahun untuk mengajukan gugatan guna memperoleh hak waris, terhitung sejak hari terbukanya warisan.
Sebagai langkah pencegahan, Rosdianto menyarankan agar tanah atau rumah warisan tetap dijaga dan dimanfaatkan agar tidak terkena penertiban oleh negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS