Pemerintah Bakal Batasi Pemilik Akun Media Sosial

Haidir Muhari, telisik indonesia
Jumat, 20 November 2020
0 dilihat
Pemerintah Bakal Batasi Pemilik Akun Media Sosial
Ilustrasi pembatasan pemilik media sosial. Repro: Tekno.kompas.com

" Pemerintah melalui RUU ini mengusulkan batasan usia 17 tahun, di bawah itu harus ada persetujuan orang tua. Orang tua harus terlibat. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur pembatasan pemilik media sosial.

RUU yang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan membatasi pemilik akun media sosial minimal 17 tahun. Di bawah usia ini, maka harus ada persetujuan dari orang tua.

“Pemerintah melalui RUU ini mengusulkan batasan usia 17 tahun, di bawah itu harus ada persetujuan orang tua. Orang tua harus terlibat,” ungkap Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo seperti dilansir dari Antaranews.com.

Samuel mengakui bahwa cara demikian tentu akan menyulitkan orangtua. Betapapun, menurutnya hal ini harus ditempuh untuk mengharmoniskan hubungan anak dan orang tua.

“Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” dalihnya.

Pembatasan usia ini diadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR) atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Uni Eropa sendiri dalam GDPR menetapkan batas usia setahun lebih muda yaitu 16 tahun.

Baca juga: Mensos Turun Langsung Pastikan Bansos Pemerintah Tepat Sasaran

“RUU kita 80% mazhab General Data Protection Regulation Eropa, harus ada penyesuaian,” terang Samuel.

Dalam RUU PDP juga itu memuat klausul lembaga otoritas yang melakukan pengawasan perlindungan yang akan ditangani langsung oleh Kemenkominfo. Otoritas ini diberi nama Data Protection Authority (DPA) atau Otoritas Perlindungan Data (OPD).

“Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini,” imbuhnya.

Pemberlakuan lembaga otoritas di bawah Kemenkominfo ini, papar Samuel, juga diterapkan di Malaysia dan Singapura. Saat ini di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika saat ini sudah memiliki 20 staf yang sudah memiliki sertifikasi perlindungan data atau data protection officer.

RUU PDP ini sementara dalam tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ditargetkan selesai tahun ini, jika tidak, maka ditargetkan selesai awal 2021. (C)

Reporter: Haidir Muhari

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga