Mahasiswa jadi Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Eks Kapolres, Satu Korban Terinfeksi Penyakit
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 Maret 2025
0 dilihat
Pemasok MeChat ke Eks Kapolres masih berstatus mahasiswa, satu korban terinfeksi PMS. Foto: Repro Tempo.
" Satu dari tiga korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual "

JAKARTA, TELISIK.ID - Satu dari tiga korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual.
Hal ini menambah panjang daftar dampak buruk dari kasus kekerasan seksual yang menjerat mantan pejabat kepolisian tersebut.
Komnas HAM mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para korban menunjukkan adanya infeksi penyakit menular seksual.
Salah satu korban yang masih di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar di beberapa hotel di Kota Kupang.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan temuan tersebut dalam keterangan tertulis. Ia menyoroti dampak kesehatan yang dialami korban akibat perbuatan AKBP Fajar yang melibatkan eksploitasi anak dan penyebaran video syur.
"Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Uli dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (30/3/2025).
Ia juga menekankan perlunya pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap AKBP Fajar. Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan terkait penyakit menular seksual.
Baca Juga: Heboh Kasus Polisi Ipda Fajri Paksa Vanessa Fadillah Aborsi, Kerap Siksa Junior Saat di Taruna Akpol
Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengungkap sejauh mana dampak dari tindakannya terhadap para korban, terutama anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual.
Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar melibatkan tiga korban anak. Korban tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Salah satu korban dihubungi melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya diperkenalkan kepada AKBP Fajar.
AKBP Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat. Korban anak tersebut kemudian menjadi perantara yang membawa korban berusia 13 tahun kepada AKBP Fajar. Perbuatan ini semakin menegaskan pola eksploitasi anak yang terjadi dalam kasus ini.
"Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun," jelas Uli dalam keterangannya.
Selain tiga korban anak, ada sosok perempuan berinisial V yang berperan dalam membawa seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial F kepada AKBP Fajar. Peran perempuan ini menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut.
Dalam laporan tertulis Komnas HAM, disebutkan bahwa SHDR alias Stefani alias Fani alias F kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar. Perempuan tersebut diduga ikut serta dalam menyediakan korban anak untuk dieksploitasi.
Melalui Fani, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun. Anak tersebut kemudian dibawa ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024. Tindakan ini menjadi salah satu bukti eksploitasi anak yang dilakukan oleh AKBP Fajar dan jaringannya.
Saat itu, menurut Uli, AKBP Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak. Fani tidak mengetahui jika AKBP Fajar akan mencabuli korban anak berusia 6 tahun tersebut. Namun, AKBP Fajar justru merekam aksinya dan mengunggahnya ke situs porno.
Komnas HAM juga menemukan adanya tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama AKBP Fajar. Selain itu, ada satu kali pemesanan kamar di salah satu hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD.
Dari catatan tersebut, pemesanan kamar atas nama FD terjadi pada 25 Januari 2025. Komnas HAM menilai hal ini sebagai bagian dari dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Berdasarkan temuan ini, Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap peran para perantara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perantara tersebut termasuk perempuan berinisial V serta laki-laki berinisial FD yang tercatat memesan kamar hotel.
Baca Juga: Kronologi Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto hingga Tewas, Diduga Masalah Tambang Galian C
"Menemukan dan mengungkap peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025," ujar Uli dalam keterangan tertulis.
Komnas HAM menegaskan bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak. Tindakannya melanggar hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari kekerasan, terutama kekerasan seksual dan eksploitasi.
Uli menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terjadi dengan menggunakan relasi kekuasaan. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Fajar memanfaatkan posisinya untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS