Aturan Baru Toko Online Siap Terbit, Pemerintah Larang Kenaikan Biaya Admin Mendadak

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 Juni 2026
0 dilihat
Aturan Baru Toko Online Siap Terbit, Pemerintah Larang Kenaikan Biaya Admin Mendadak
Pemerintah segera menerbitkan aturan baru toko online 2026 yang melarang kenaikan biaya admin mendadak resmi. Foto: Repro Pengadaian

" Pemerintah segera menerbitkan aturan baru toko online 2026 untuk melindungi UMKM "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah segera menerbitkan aturan baru toko online 2026 untuk melindungi UMKM, termasuk larangan kenaikan biaya admin secara mendadak oleh marketplace digital.

Pemerintah memastikan regulasi baru terkait aktivitas marketplace atau toko online segera diterbitkan pada 2026. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus meningkatkan daya saing di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) terkait perlindungan UMKM di platform marketplace telah menyelesaikan tahap harmonisasi lintas kementerian. Saat ini, aturan tersebut hanya menunggu proses administrasi akhir sebelum resmi diberlakukan.

"Insyaallah, mungkin dalam waktu dekat, dan Pak Temmy juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya, semua segala macam," kata Maman di Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman detikFinance, Kamis (4/6/2026).

Menurut Maman, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform e-commerce untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang akan diterapkan. Aturan tersebut mencakup pengaturan biaya yang dibebankan kepada penjual, termasuk biaya layanan, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, telah selesai dilakukan. Saat ini, regulasi hanya menunggu pengesahan di Kementerian Sekretariat Negara.

"Secepatnya. Ini kan cuma tinggal menunggu teken status terakhir di Kemensetneg. Tapi sebenarnya secara ini kita udah," ujar Maman.

Baca Juga: Perempuan Ambisius Masih Dipandang Negatif, Akademisi Kritik Tren Tradwife

Ia juga menambahkan, "Udah selesai, harmonisasi udah kelar nih. Harmonisasi semua kementerian terkait udah selesai. Ini tinggal proses perundang-undangannya aja."

Dalam substansi aturan baru tersebut, pemerintah melarang marketplace menaikkan biaya layanan atau biaya administrasi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penjual.

Maman menjelaskan bahwa platform digital diwajibkan memberikan pemberitahuan jauh hari sebelum kebijakan perubahan biaya diberlakukan. Salah satu skema yang disiapkan adalah kewajiban pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum kenaikan tarif diterapkan.

Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM dalam mengelola perencanaan usaha dan keuangan mereka di tengah ketergantungan pada platform digital.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan adanya kontrak kerja sama berjangka antara marketplace dan penjual. Dalam periode kontrak tersebut, platform tidak diperbolehkan mengubah biaya layanan secara sepihak.

Baca Juga: Peluang Usaha: Bumbu dan Camilan Kemasan Gantung, Modal Kecil ini Untung Harian

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman.

Selain pengaturan biaya, pemerintah juga menyoroti aspek transparansi dalam perjanjian digital. Salah satu poin yang diatur adalah kejelasan format kontrak, termasuk ukuran huruf agar mudah dibaca dan dipahami oleh pelaku UMKM.

Melalui regulasi ini, pemerintah menekankan pentingnya kepastian usaha di sektor perdagangan digital serta hubungan yang lebih seimbang antara platform marketplace dan pelaku UMKM di Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga