Aturan Ongkos Biaya Haji 2025 Resmi Ditetapkan Prabowo, Berikut Rincian Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 07 Desember 2025
0 dilihat
Aturan Ongkos Biaya Haji 2025 Resmi Ditetapkan Prabowo, Berikut Rincian Lengkapnya
Presiden Prabowo menetapkan biaya haji 2026 melalui Keppres, mengatur BPIH, Bipih, dan nilai manfaat jemaah. Foto: Repro Antara.

" Pemerintah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan biaya haji 2026 melalui Keppres terbaru yang mengatur BPIH, Bipih, serta nilai manfaat yang dibayar dan ditanggung jemaah.

Pemerintah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur secara rinci besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, serta porsi nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.

Ketetapan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November dan diumumkan kepada publik pada awal Desember 2025.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa BPIH merupakan total keseluruhan biaya untuk memberangkatkan jemaah haji, sementara Bipih adalah bagian biaya yang secara langsung dibayarkan oleh jemaah. Selisih antara keduanya ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat,” sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (7/12/2025).

Besaran nilai manfaat yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2026 juga dicantumkan secara rinci. Untuk jemaah haji reguler, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp 6,69 triliun, sementara untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.

Nilai manfaat ini digunakan untuk menutup sebagian komponen biaya yang tidak dibebankan kepada jemaah secara langsung, termasuk sejumlah komponen akomodasi, transportasi, dan layanan di Tanah Suci.

Baca Juga: Saudi Resmi Larang Anak di Bawah 12 Tahun jadi Jemaah Haji 2026, Begini Penjelasannya

Adapun besaran BPIH 2026 per jemaah ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan embarkasi keberangkatan.

Berikut daftar lengkap BPIH per embarkasi yang tercantum dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2025:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 78.324.981

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 79.379.071

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.380.981

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 81.085.481

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 87.422.481

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp 91.758.281

7. Embarkasi Solo sebesar Rp 86.448.981

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 93.860.981

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 88.791.481

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 88.754.481

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 89.108.738

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 88.167.381

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 91.774.581

14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 86.170.981

Sementara itu, besaran Bipih atau ongkos haji yang secara langsung dibayar oleh jemaah juga ditetapkan berdasarkan embarkasi.

Bipih ini merupakan bagian dari BPIH yang tetap harus ditunaikan oleh setiap calon jemaah haji reguler. Rinciannya sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp 58.542.722

7. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179

Baca Juga: Tes Seleksi Petugas Haji 2026, Begini Tahapan Lengkap dari Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022

14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422

Dengan demikian, selisih antara BPIH dan Bipih di setiap embarkasi sepenuhnya ditutup oleh nilai manfaat.

Skema ini dipertahankan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji dalam jangka panjang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga