Pelanggar Prokes Belum Dikenakan Denda

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 08 Februari 2021
0 dilihat
Pelanggar Prokes Belum Dikenakan Denda
Personil Sat Pol PP membagikan masker pada masyarakat. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kalau ada regulasi, kita akan terapkan betul-betul tanpa memandang bulu. "

MUNA, TELISIK.ID - Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan (Prokes) penanganan COVID-19 terus gencar dilakukan Pemkab Muna bersama TNI/Polri. Tim gabungan menyasar pusat keramaian seperti lapak, tugu dan pasar.

Kasat Pol PP Muna, Bahtiar Baratu menerangkan, operasi yustisi telah dilakukan hampir sepekan. Rata-rata masyarakat kurang kesadaran dalam mengenakan masker. Namun, belum ada sanksi tegas bagi para pelanggar Prokes itu.

"Belum ada denda. Masih sebatas sosialisasi dan sanksi ringan berupa push up," kata Bahtiar di sela-sela operasi yustisi, Senin (8/2/2022).

Untuk pengenaan denda ini menurut Bahtiar, dibutuhkan suatu regulasi yang akan menjadi pegangan tim ketika menjalankan tugas operasi.

Baca juga: Jembatan Penghubung Buton-Buton Utara Rusak Berat

"Kalau ada regulasi, kita akan terapkan betul-betul tanpa memandang bulu," tegasnya.

Untuk saat ini, ia mengaku bahwa pihaknya hanya membantu kepolisian dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait kepatuhan Prokes dalam rangka memutus mata rantai penularan virus mematikan itu.

"Anggota yang jumlahnya satu plenton dan BKO di kecamatan membantu menyosialisasikan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan menggunakan air mengalir," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga