JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan tilang terbaru akan mulai diterapkan pada April 2025 dengan sanksi lebih ketat. Sepeda motor dan mobil yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita.

Selain itu, data identitas kendaraan juga dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Aturan ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Sanksi Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun