Aturan Tilang Terbaru Berlaku April 2025, Motor dan Mobil Bisa Langsung Disita dan Dihapus Datanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 17 Maret 2025
0 dilihat
Aturan tilang terbaru 2025, kendaraan dengan STNK mati dua tahun disita. Foto: Repro Tribunnews.
" Sepeda motor dan mobil yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan tilang terbaru akan mulai diterapkan pada April 2025 dengan sanksi lebih ketat. Sepeda motor dan mobil yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita.
Selain itu, data identitas kendaraan juga dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Aturan ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Sanksi Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun
Melansir iNews, Senin (17/3/2025), Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK juga menjadi tanda kepemilikan yang sah serta bukti pembayaran pajak kendaraan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun sekali dan melakukan pembaruan setiap lima tahun.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka kendaraan dapat disita.
Selain itu, data registrasi dan identifikasi kendaraan juga bisa dihapus dari sistem Polri. Hal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Ketentuan Penyitaan dan Penghapusan Data Kendaraan
Beberapa ketentuan dalam aturan tilang terbaru per April 2025 mencakup mekanisme penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari sistem. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Polri akan menghapus data kendaraan bermotor dari sistem regident apabila terdapat permintaan dari pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.
Baca Juga: Aturan Tilang STNK Langsung Diblokir Lengkap dengan Denda, Diberlakukan Awal Desember 2024
Namun, sebelum penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, kepolisian akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan
Sebelum kendaraan disita dan datanya dihapus, kepolisian akan mengeluarkan surat peringatan secara bertahap. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar segera memperpanjang STNK.
Berikut adalah tahapan peringatan sebelum tindakan tegas dilakukan:
1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan dilakukan.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan belum memberikan tanggapan.
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan tetap tidak merespons peringatan sebelumnya.
Jika setelah tiga tahap peringatan pemilik kendaraan tidak juga melakukan perpanjangan STNK, maka kendaraan dapat disita dan data registrasinya akan dihapus.
Aturan Perpanjangan STNK yang Wajib Diketahui
Agar terhindar dari sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi, pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK sesuai ketentuan yang berlaku. STNK harus diperpanjang setiap tahun dan dilakukan pembaruan setiap lima tahun sekali.
Proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL untuk kemudahan administrasi. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Pemilik kendaraan juga harus membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK
Dalam proses perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
KTP asli atau surat kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP jika perpanjangan diwakilkan.
STNK asli yang masih berlaku.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk perpanjangan STNK tahunan.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Kendaraan Awal Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Kendaraan bermotor yang akan dicek fisiknya untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, lokasi, serta jenis perpanjangan tahunan atau lima tahunan.
Pentingnya Mematuhi Aturan Tilang Terbaru
Dengan diberlakukannya aturan tilang terbaru pada April 2025, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK.
Sanksi berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki administrasi yang lengkap dan sah.
Itulah aturan tilang terbaru yang akan berlaku mulai April 2025. Pemilik kendaraan sebaiknya segera memperpanjang STNK sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi yang lebih berat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS