Awal April Partai PRIMA di Jawa Timur Diverifikasi Faktual

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 02 April 2023
0 dilihat
Awal April Partai PRIMA di Jawa Timur Diverifikasi Faktual
Persiapan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai PRIMA di Jawa Timur oleh KPU Jatim. Foto: Ist.

" Verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU provinsi, dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik "

SURABAYA, TELISIK.ID - Verifikasi faktual terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMa) di Jawa Timur dimulai hari ini , Minggu (2/4/2023) oleh KPU Jawa Timur.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Berdasarkan Surat Keputusan 210 Tahun 2023 tersebut, verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi dimulai hari ini Sabtu, 1 April sampai Minggu, 2 April 2023. Dan KPU Jatim menjadwalkan akan melakukan verfak Minggu, 2 April 2023 (hari ini),” ungkapnya, Minggu (2/4/2023).

Verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi, lanjut Insan, dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Pemilu 2024 Diprediksi Mundur

“Apabila terdapat pengurus yang tidak hadir, maka verfak kepengurusan dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Insan.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, verfak kepengurusan yang dilakukan KPU kabupaten/kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU provinsi. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik.

Baca Juga: KPU Segera Verfak Kepengurusan Partai Prima di Sumatera Utara

"Kemudian dalam hal anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk mengumpulkan anggota di tempat yang ditentukan utk dilakukan verifikasi faktual secara langsung,” paparnya.

Nama Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka layangkan pada Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusan yang diketok Kamis (2/3/2023), hakim menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat untuk menunda pemilu 2024.  

Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga