SURABAYA, TELISIK.ID - Verifikasi faktual terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMa) di Jawa Timur dimulai hari ini , Minggu (2/4/2023) oleh KPU Jawa Timur.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Berdasarkan Surat Keputusan 210 Tahun 2023 tersebut, verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi dimulai hari ini Sabtu, 1 April sampai Minggu, 2 April 2023. Dan KPU Jatim menjadwalkan akan melakukan verfak Minggu, 2 April 2023 (hari ini),” ungkapnya, Minggu (2/4/2023).

Verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi, lanjut Insan, dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Pemilu 2024 Diprediksi Mundur