Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Pemilu 2024 Diprediksi Mundur

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 03 Maret 2023
0 dilihat
Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Pemilu 2024 Diprediksi Mundur
KPU diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024. Foto: Repro Victorynews.id

" Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilu serentak 2024 diprediksi mundur, karena Pengadilan Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur (Prima) terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).

Dikutip dari Kompas.com, dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Terkait Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Didesak Beri Respon Tegas

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore.

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022.

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Dikutip dari Tempo.co, putusan tersebut menuai reaksi Ketua Umum PDIP, melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden. Penundaan pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jusuf Kalla: Melanggar Konstitusi

Hasto mengaku langsung berkonsultasi dengan Mega usai PN Jakpus mengeluarkan putusan penundaan pemilu. Megawati kemudian mengingatkan bahwa berpolitik mesti menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik.

Jika ada persoalan ihwal undang-undang, Mega menyebut urusan itu mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mega menyebut sengketa pemilu juga hendaknya berpedoman terhadap payung hukumnya, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” ujar Hasto menirukan arahan Megawati.

Oleh sebab itu, Hasto mengatakan, PDIP menolak segala bentuk penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Dia menyebut sikap itu dimaksudkan agar konstitusi dan mekanisme demokrasi terjaga dengan baik.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga