Ayah Cabuli Anak Kandung
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2020
0 dilihat
Kombes Ferry Walitukan, S.IK, Kabid Humas Polda Sultra. Foto: Thamrin Dalby/Telisik
" Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 dan korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Dengan cara, tersangka sering meraba-raba organ intim korban jika keadaan sunyi. Dan kejadian tersebut sering dilakukan tersangka hingga korban duduk di bangku kelas dua SMA yaitu pada tahun 2017, "
KENDARI, TELISIK.ID - Karena diancam akan dianiaya dan tidak disekolahkan lagi, seorang anak terpaksa jadi bulan-bulanan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
Korban WT (19), warga Kota Kendari, mendatangi SPKT Polda Sulawesi Tenggara untuk melaporkan kejadian pencabulan terhadap dirinya. Sungguh ironis, yang dilaporkan adalah Ayah kandungnya sendiri.
Dari keterangan Kombes Ferry Walitukan, S.IK, Kabid Humas Polda Sultra, korban sebelumnya sudah sering mengalami pelecehan seks dari tersangka AG, yang tak lain ayah korban sendiri.
"Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 dan korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Dengan cara, tersangka sering meraba-raba organ intim korban jika keadaan sunyi. Dan kejadian tersebut sering dilakukan tersangka hingga korban duduk di bangku kelas dua SMA yaitu pada tahun 2017," jelasnya.
Diduga tergiur dengan kemolekan putrinya yang beranjak remaja, pada bulan Desember 2019 tersangka mengancam akan menganiaya korban. Dan tersangka berhasil memetik bunga yang ia tanam sendiri. Korban yang merasa ketakutan akibat ancaman tersangka, hanya pasrah ketika tersangka meminta jatah kepada korban. Dan jika korban menolak tersangka mengancam akan menganiaya ibu korban juga.
Hingga kasus ini terungkap pada hari Rabu (1/7/20), tersangka atau ayah korban kembali meminta jatah melaui pesan WA dan dalam pesan tersebut tersangka mengancam akan menganiaya korban jika menolak. Tersangka telah melakukan pencabulan lebih dari 10 kali.
Karena tidak tahan lagi menghadapi perbuatan ayah kandungnya, akhirnya korban mendatangi Polda Sultra dan melaporkan kasus yang menimpa dirinya.
Dan tidak memakan waktu lama, tersangka berhasil diamankan di Polda Sultra dan tersangka dijerat pasal 46 dan 47 jounto pasal 8 UU No 23 tahun 2004.
Reporter : Thamrin Dalby
Editor : Haerani Hambali