Curi Motor di 5 Tempat, Dua Bocah Ingusan Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 22 Februari 2021
0 dilihat
Curi Motor di 5 Tempat, Dua Bocah Ingusan Dibekuk Polisi
Kasatreskim Polrestabes Surabaya saat memberiketerangan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang digunakan saat beraksi, dan alat hasil kejahatan mereka, 1 buah kunci T dan 1 buah besi dengan ujung yang sudah dipipihkan. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua bocah ingusan alias remaja, diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya di daerah Sidoyoso, Surabaya, Minggu (21/2/2021).

Kedua bocah ingusan tersebut dibekuk, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima TKP di wilayah Surabaya.

Dua pelaku yang diamankan tersebut, berinisial BR (17) warga Tanah Merah Surabaya dan IGD (16) warga Genteng Sidomukti Surabaya.

Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka mengaku beraksi di lima tempat di Surabaya, yakni di wilayah Genteng Sidomukti,  Kalilom Lor, Sidoyoso SSurabaya dan di Bulak Rukem dua kali.

“Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang digunakan saat beraksi, dan alat hasil kejahatan mereka, 1 buah kunci T dan 1 buah besi dengan ujung yang sudah dipipihkan,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Cinta Ditolak karena Beda Agama, Lelaki Ini Malah Jadi Tersangka Penistaan

Kata Oki, modus para tersangka menjalankan aksinya dengan berboncengan. Mereka berkeliling untuk mencari motor yang ditinggal pemiliknya yang sedang parkir.

“Aksi terakhir di wilayah Sidoyoso Surabaya, dimana korban lengah meninggalkan motornya yang sedang diparkir. Langsung saja, pelaku menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci motor korban. Setelah berhasil, motornya dibawa kabur salah satu pelaku,” jelasnya.

Dari pengakuannya, sambung Oki, para pelaku menjual hasil kejahatannya ke Madura.

“Di sana sudah ada yang menampung, penadahnya berinisial DN yang saat ini menjadi DPO kami. Hasil kejahatan menurut pengakuan mereka, digunakan untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, kata Oki, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga