Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Ditetapkan Tersangka, Ini Sebabnya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 21 September 2022
0 dilihat
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai awak media di kantornya, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu 21 September 2022. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Darnedi Kurnia Sakti (DKS) sebagai tersangk kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas laporan Andi Nasution "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Darnedi Kurnia Sakti (DKS) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas laporan Andi Nasution.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap DKS.
"Iya, DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya barusan berkomunikasi dengan Kasubdit Cybercrime Ditresrimsus," ungkap Hadi, Rabu (21/9/2022).
Meski demikian, polisi tidak menangkap dan menahan DKS. Namun, perkara ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Curi Peralatan Pemancar Transmitter Milik Polri, Dua Pelaku Diringkus Buser77
"Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Berkas tersangka sudah dilimpahkan tunggu penelitian dari rekan-rekan kejaksaan dan kita tunggu nanti. DKS tidak ditahan," ungkapnya.
Terpisah, Andi Nasution orang yang melaporkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan itu, mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang sudah berani menetapkan DKS sebagai tersangka.
"Iya, saya sudah mendapatkan kabar itu. DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya dikabari penyidik Selasa 20 September 2022, kemarin," ungkapnya.
Diakui Andi, perkara ini sebelumnya sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Namun, akhirnya di tarik Mapolda Sumatera Utara.
"Sudah cukup panjang juga perjalanan perkara ini. Hingga akhirnya anak Bupati Labuhanbatu Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi berharap wanita itu ditahan. Agar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Baca Juga: Kawanan Diduga Preman Aniaya Wanita Pekerja Kafe Usai Operasi
"Iya, harapan saya sebagai pelapor. Agar penyidik menahan tersangka. Karena, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama," terangnya.
Sebagaimana diketahui, perseteruan antara Andi dan DKS bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang lalu. Di mana adanya dugaan pencemaran nama baik diposting oleh akun tersebut.
Karena merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar. Andi membuat laporan ke Markas Polres Labuhanbatu dan akhirnya dilimpahkan ke Mapolda Sumatera Utara.
Adapun status akun Facebook itu diantaranya menuding pelapor dengan sebutan bencong. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin