Tim Satgas Datangi KPK Minta Dokumen Kasus BLBI

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
Tim Satgas Datangi KPK Minta Dokumen Kasus BLBI
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan). Foto: Ist.

" Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta dokumen BLBI.

“Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mahfud MD menyatakan, kedatangannya tersebut diterima langsung oleh lima Pimpinan KPK.

“Saya bersama Pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI,” katanya.

Baca juga: Mistik: 7 Kota Paling Berhantu di Dunia

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah saat ini juga telah mengklasifikasi aset jaminan terkait kasus BLBI tersebut.

“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kami klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa perkara BLBI semula adalah utang keperdataan yang diselesaikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.

“Pada waktu itu dikeluarkan secara sah dan MA kemudian memutuskan bahwa Inpres itu sudah sah dan DPR juga sudah pernah keluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu sudah selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002,” kata Mahfud.

Baca juga: Jangan Lewatkan Pink Supermoon Terbesar dan Tercerah Terjadi Malam Ini

Mahfud MD menjelaskan, pembayaran utang terkait Inpres tersebut terakhir pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Nah ada 48 obligor, dari sekian banyak obligor oleh KPK ditemukan satu kasus yang dipidanakan, yaitu kasus SKL BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia). Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui Bank Dewa Rutji dia tidak masalah tinggal bayar kami tagih,” ungkapnya.

“Yang BDNI itu jadi masalah, ternyata oleh MA yang kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag (melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum). Onslag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih tetapi itu bukan pidana melainkan perdata,” jelas Mahfud.

Oleh karena itu, kata dia, KPK memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam Satgas BLBI tersebut.

“Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kami memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen. Jadi kami hargai KPK, BPK juga kami tidak masukkan, biar dia independen nanti kalau ada audit silakan. Kami hanya masukkan BPKP ke tim pemerintah ini,” tuturnya. (B)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga