Kekerasan pada Anak Terus Berulang, Sampai Kapan?

Teti Ummu Alif, telisik indonesia
Minggu, 15 November 2020
0 dilihat
Kekerasan pada Anak Terus Berulang, Sampai Kapan?
Teti Ummu Alif, Pemerhati Perempuan dan Anak. Foto: Ist.

" Kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Tenggara masih terus terjadi. Direktur Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Hasmida Karim menginformasikan, sepanjang 2020 Alpen Sultra menerima sekitar 16 kasus kekerasan terhadap anak. "

Oleh: Teti Ummu Alif

Pemerhati Perempuan dan Anak

LAGI. Kisah pilu kembali terjadi. Pedagang Pasar Baruga Kota Kendari, menemukan seorang bocah 11 tahun berinisial RK tersekap di salah satu lapak pasar, dengan kondisi kaki dan tangan terikat rantai serta mulut terlilit lakban (Telisik.id 8/11/2020).

Sontak saja, peristiwa itu membuat warga geger. Menurut saksi Sarifudin (33) dirinya tengah mengupas sayur kol, tiba-tiba saksi mendengar suara orang minta tolong. Ia lalu mencari tahu sumber suara yang berasal dari kios milik tante RK berinisial ST (55). Tetapi pintu kondisi terkunci.

Ia pun membuka paksa pintu kios tersebut. Pada saat ditemukan, bocah ini sedang menangis. Tangan dan kakinya tak bisa digerakkan karena dirantai. Di tubuhnya banyak memar merah, seperti bekas cubitan pada bagian paha bocah lelaki malang itu.

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan motif dari kejadian tersebut menurut pengakuan pelaku adalah untuk memberi efek jera. Sebab, anak itu bandel dan jarang pulang ke rumah.

Diketahui, RK merupakan anak yatim piatu yang ditinggal ibu dan bapaknya sekitar enam tahun lalu. Korban dirawat oleh pelaku, merupakan seorang janda dan berprofesi sebagai pedagang di Pasar Baruga. 

Kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Tenggara masih terus terjadi. Direktur Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Hasmida Karim menginformasikan, sepanjang 2020 Alpen Sultra menerima sekitar 16 kasus kekerasan terhadap anak.

Seluruhnya didominasi kasus kekerasan seksual anak perempuan, baik pemerkosaan maupun pencabulan. Senada dengan itu, Dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University Yulina Eva Riany mengatakan kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi COVID-19 karena rasa bosan, jenuh dan penat akibat aktivitas yang lebih banyak harus dilakukan di rumah.

Baca juga: Sumpah Pemuda, Aktualisasi Komitmen Kaum Muda

Penelitian menunjukkan mayoritas tindak kekerasan terhadap anak terjadi pada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah. Perubahan kondisi finansial keluarga akibat pandemi akan semakin memperburuk tekanan psikologi pada keluarga yang dapat berdampak fatal pada anak. Anak selalu menjadi korban ledakan emosi orang tua sebagai pihak terdekat dan kecil kemungkinannya melakukan perlawanan balik.

Ekspresi amarah yang berlebihan sebagai solusi pelarian masalah sering ditumpahkan orang tua terhadap anak, apalagi ditambah dengan pengetahuan terhadap strategi pengasuhan anak yang rendah dan kebiasaan memberlakukan hukuman fisik dalam interaksi sosial sehari-hari antara anak dengan orang tua.

Contohnya kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak perempuan kandungnya yang masih kelas I SD di Tangerang. Sang ibu tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih enam tahun karena jengkel sang anak tidak mampu menguasai pembelajaran daring. Tentu hal itu, merupakan fenomena gunung es yang terjadi di masyarakat.  

Sebelum masa pandemi pun kasus kekerasan pada anak bertambah banyak. Hal ini menunjukkan ada kesalahan dalam menyelesaikan masalah ini. Ada akar masalah yang tidak pernah tersentuh, hingga menyebabkan dalam kondisi apa pun kekerasan pada anak akan terus berulang.  

Bila dicermati, program pemerintah lebih banyak mengembalikan tanggung jawab perlindungan anak dari kekerasan kepada orang tua dan keluarga. Tanggung jawab pemerintah seolah cukup mewujudkan dengan pemberian sanksi yang lebih berat pada pelaku kejahatan dan pemberian fasilitas agar korban kekerasan mendapatkan bantuan pengobatan dan pemulihan kondisi mental.  

Ditambah lagi banyak kebijakan yang kontradiktif dan kontraproduktif dengan misi perlindungan anak. Merevisi perundang-undangan anak atau menggagas peraturan baru bukan solusi terhadap kekerasan anak. Sejatinya yang dibutuhkan adalah perubahan sistem yang mendasar.

Sungguh, tidak mungkin bisa menyelesaikan masalah kekerasan anak jika yang melakukannya hanya individu dan keluarga. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, termasuk anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.

Baca juga: Catatan Kritis, Lebih dalam Memaknai Serah Terima Jabatan

Ya, disadari atau tidak kekerasan pada anak merupakan buah dari penerapan sistem sekuler dan liberal yang rusak, yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Bila sistem sekuler yang berjalan saat ini terbukti hanya melahirkan maraknya tindakan kekerasan pada anak, selayaknya sistem ini dibuang jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini.

Sudah saatnya kita memiliki mekanisme perlindungan anak yang sistematis. Sebagaimana islam telah mengaturnya sedemikian rupa melalui beberapa langkah: Pertama, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang layak agar setiap kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya.

Sehingga tidak ada anak yang telantar, krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stres bisa dihindari, para ibu akan fokus menjalankan fungsi keibuannya dalam mengasuh, menjaga, dan mendidik anak karena tidak dibebani tanggung jawab mencari nafkah.

Kedua, negara menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang melahirkan individu bertakwa. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.

Ketiga, media massa juga berperan menginformasikan sesuatu yang berguna untuk membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan pada Allah SWT. Apa pun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara’ akan dilarang keras.

Keempat, negara memberikan hukuman tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman tegas akan membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan yang sama.

Itulah seperangkat aturan dari Sang Pencipta yang menenangkan jiwa dan menjaga anak-anak kita dari bahaya yang mengancam. Wallahu a'lam bisshowwab. (*)

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga