KENDARI, TELISIK.ID - Umat Islam diwajibkan mengkonsumsi makanan dan minuman halal, mulai dari bahan dasarnya, teknik mengolahnya, hingga cara memperolehnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Wahai para Rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Mu'minun: 51).
Dalam Al-Qur'an surat An Nahl ayat 114 Allah SWT telah memerintahkan kepada manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik (tayyib). Allah juga telah memerintahkan manusia menjauhi makanan dan minuman yang haram.
Sebagaimana diterangkan dalam surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT mengharamkan pada manusia memakan bangkai, darah daging babi, dan lainnya. Pada surat Al Maidah ayat 90, bahkan dijelaskan meminum khamr (minuman keras atau sejenisnya hukumnya haram dikonsumsi) termasuk perbuatan setan.
Namun terkadang, saat makan di perjalanan, tanpa disadari mungkin Anda pernah terlanjur mengonsumsi makanan haram, seperti makanan yang mengandung daging babi atau anjing.
