KENDARI, TELISIK.ID - Menengahi kisruh dalam tubuh Partai Golkar terkait usulan Penggantian Antara Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Konawe, pengurus Partai Golkar Konawe menggelar rapat pleno, Jumat (25/2/2022).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Kabupaten Konawe Abdul Syahir menjelaskan, dalam melakukan PAW, butuh proses dan alat bukti yang kuat karena partai tidak serta merta melakukan PAW hanya atas dasar laporan.
"Saya tekankan pada rapat pleno itu, kita harus punya alat bukti yang cukup kuat kemudian apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam peraturan organisasi, AD/ART apakah kedua anggota DPRD ini melanggar, kalau tidak berarti kita akan evaluasi," katanya, Sabtu (26/2/2021) di Kendari.
Menurutnya ada tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam melakukan pengambilan keputusan PAW. Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) nomor 15 tahun 2017. Dalam PO itu dijelaskan, pelanggaran anggota di antaranya, pindah partai politik, melanggar AD/ART partai atau melawan keputusan partai, merusak dan mencemarkan nama baik partai, dan mengkampanyekan calon lain dalam Pilkada.