Sudah Dikeluarkan dari PDIP, Gibran Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat
Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 27 Oktober 2023
0 dilihat
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk lanjut di Pilpres 2024 kepada para wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Foto: Mustaqim/Telisik
" Potensi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping bacapres Prabowo Subianto, bisa gagal untuk berkontestasi di Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Potensi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping bacapres Prabowo Subianto, bisa gagal untuk berkontestasi di Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Potensi gagalnya Gibran bisa terjegal di Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengingatkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah sehingga Gibran masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasyim menjelaskan, pengganti nama calon tertuang di Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU akan meminta gabung partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menggantikan nama bakal calon baru sebagai pengganti.
“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan Undang-Undang, kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Basis Pendukung, PDIP Target Menang Ganjar-Mahfud di Kota Surabaya
Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan: Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
Sementara pada Pasal 45 yang terdiri dari tiga ayat, menyatakan: (1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan terhitung sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Ketentuan mengenai verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen hasil perbaikan bakal Pasangan Calon hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar.
Ayat (3) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen hasil perbaikan persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.
Saat ini KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas bapaslon presiden-wakil presiden. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya, kata Hasyim, akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin, 13 November 2023.
“Ya, tapi nanti penetapan jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” ujar Hasyim.
Nama putra sulung Presiden Jokowi itu ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah bisa ikut Pilpres 2024 kendati belum berusia 40 tahun.
Pasca putusan MK tersebut, KPU belum merevisi ketentuan itu yang diatur di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK.
Jika aturan baru itu mau direvisi, secara prosedural KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR masih masa reses sehingga RDP dalam waktu dekat belum bisa dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP.
“KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” kata Hasyim.
Hasyim pun mengingatkan, kepada tiga bapaslon yang sudah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak langsung melakukan kampanye sebelum ditetapkan sebagai peserta pilpres pada 13 November 2023.
Karena itu, menurut Hasyim, ketiga bapaslon belum resmi menyandang status kontestan Pilpres 2024 sebab KPU masih melakukan verifikasi administrasi.
“Sekarang ini sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka kan belum sebagai peserta Pemilu, jadi belum pasti sebagai peserta Pemilu. Kami menyarankan nanti saja untuk menyampaikan sosialisasi tentang bakal pasangan calonnya siapa, diusung oleh partai politik mana, diusulkan atau didaftarkan oleh gabungan partai politik yang mana,” beber Hasyim.
Ketiga bapaslon baru bisa melakukan sosialisasi setelah resmi ditetapkan sebagai kontestan Pilpres 2024. KPU baru akan mengumumkan pasangan calon (paslon) pada 13 November 2023 lalu sehari berikutnya dilakukan pengundian nomor urut paslon.
“Kalau mau menyampaikan itu (sosialisasi visi atau misi) saya kira lebih baik menunggu sampai dengan ada kepastian siapa paslon yang ditetapkan dan juga nomor urutnya,” imbau Hasyim.
Anggota KPU yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, juga mengingatkan, tiga bapaslon belum dinyatakan sebagai paslon. Dia mengatakan, KPU baru menerima hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon yang diserahkan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan bahwa ketiga bapaslon dinilai mampu atau sehat.
“Bakal pasangan capres-cawapres memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 40 ayat (3) huruf (a) dan (b) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dimana mampu secara jasmani dan rohani sebagai capres-cawapres serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Pasal 40 ayat (3) huruf (a) dan (b) sebagaimana yang disebutkan Idham, menyatakan: 3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden: a) mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani dan b) terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Sementara ayat (2) menyatakan: Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pendaftaran bapaslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak akan sah jika KPU tidak merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah jika PKPU (19 Tahun 2023) tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita.
Selama PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah pasca putusan MK, menurut Paramita, maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah Undang-Undang Pemilu dan bukan PKPU.
“Maka apabila ada paslon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan demikian, jika menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Baca Juga: Mentan Amran Fokus Swasembada Komoditas Pertanian, Kasad Komit Laksanakan Instruksi Jokowi Amankan TPS Pemilu 2024
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah berpamitan kepada Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.
“Sudah pamit. Kalau sudah pamit itu kan sudah gamblang, sudah sangat jelas sekali,” kata Hasto di Jakarta.
Kepastian itu disampaikan Hasto ketika ditanya soal status Gibran di PDIP, apakah sudah mengundurkan diri atau diberhentikan partai setelah menjadi bacawapres bagi Prabowo Subianto.
Hasto menjelaskan, status Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP milik Gibran akan diurus oleh Ketua DPC PDIP Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo. Gibran pun direncanakan akan menemui Rudy untuk penyelesaian KTA PDIP.
“Maka ini sekarang Pak Rudy kemarin sudah melaporkan kepada Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) karena Mas Gibran dulu diberikan KTA melalui DPC Surakarta dan kemudian Mas Gibran kan sudah pamit kepada Mbak Puan," ujarnya. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS