Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang Miliknya, Minta Jatah Rp 50 Ribu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 19 April 2026
0 dilihat
Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang Miliknya, Minta Jatah Rp 50 Ribu
Ilustrasi, kasus ibu di Ngawi menjual anak kandung terungkap saat razia polisi di tempat prostitusi. Foto: Repro iStockphoto

" Kasus praktik prostitusi yang melibatkan hubungan keluarga terungkap di sebuah warung remang-remang di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur "

NGAWI, TELISIK.ID - Kasus praktik prostitusi yang melibatkan hubungan keluarga terungkap di sebuah warung remang-remang di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Aparat kepolisian menemukan seorang ibu yang diduga menjadikan anak kandungnya sebagai pekerja seks komersial, dengan imbalan tertentu dari setiap transaksi yang terjadi di lokasi tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, dan melibatkan seorang perempuan berinisial R (57) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang penyediaan tempat untuk praktik prostitusi. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap aktivitas di warung kopi milik R.

Dalam praktiknya, tersangka mematok tarif sebesar Rp 150 ribu kepada pelanggan yang datang.

Dari jumlah tersebut, R disebut meminta bagian sebesar Rp 50 ribu dari anak kandungnya yang dijadikan pekerja seks komersial.

Baca Juga: Deretan Lagu Indonesia Punya Kesan Horor Bikin Merinding, Penyanyi Bunuh Diri hingga Suara Misterius dalam Lirik

Skema ini diakui berlangsung dalam beberapa waktu terakhir sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian.

“Memang benar jika wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya (tersangka),” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi persnya, seperti dikutip dari Celah.id, Minggu (19/4/2026).

Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan razia di warung kopi yang dicurigai menjadi lokasi praktik prostitusi.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan adanya fasilitas kamar serta perempuan yang diduga melayani pelanggan. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa warung tersebut digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi.

Sejumlah orang yang berada di lokasi kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Ngawi untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa warung kopi tersebut memang sengaja dijadikan tempat praktik prostitusi dengan modus usaha warung biasa.

Aktivitas tersebut berlangsung secara tertutup, namun terdeteksi melalui laporan masyarakat dan hasil pemantauan aparat.

Dalam keterangannya kepada penyidik, R mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2021. Ia menyebut alasan ekonomi sebagai latar belakang tindakan tersebut, dengan tujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengakuan ini kemudian menjadi bagian dari berkas penyidikan yang sedang diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Mualaf Lokal: Wanita di Kendari Rela Peluk Islam Demi Pernikahan

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu sprei berwarna pink serta bantal dengan kombinasi warna hijau dan merah yang diduga digunakan dalam aktivitas di tempat tersebut.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara atau denda sebesar Rp 15.000.

Proses hukum terhadap tersangka kini masih berjalan, sementara aparat terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga