KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rumitnya teknis pelaksanaan membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), belum memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor sarang burung walet tahun ini.
Kepala Bidang Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Kolut, Jidin mengungkapkan, terkait PAD sarang burung walet pihaknya masih dalam tahap proses sosialisasi regulasi dan sharing dengan daerah yang telah memberlakukan pungutan tersebut.
"Sebenarnya, dua tahun lalu kami sudah melakukan pendataan, namun akibat COVID-19 tahap sosialisasi terhenti karena tidak memungkinkan kami melaksakan pertemuan banyak orang," jelasnya, Selasa (22/2/2022).
Olehnya itu, untuk menarik pajak dari usaha ternak burung walet, kata Jidin, tahun ini bidangnya akan kembali melakukan pendataan ulang.
"Setelah semua peternak didata, baru kami adakan rapat bersama peternak untuk mensosialisasikan kewajiban mereka kepada daerah, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah di bidang sarang burung walet," terangnya.
