Bapenda Kolut Belum Pasang Target PAD Burung Walet Tahun Ini
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 22 Februari 2022
0 dilihat
Kepala Bidang Pajak dan Pungutan Lainnya, Bapenda Kolut, Jiding, SE. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Kepala Bidang Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Kolut, Jidin mengungkapkan, terkait PAD sarang burung walet pihaknya masih dalam tahap proses sosialisasi regulasi dan sharing dengan daerah yang telah memberlakukan pungutan tersebut "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rumitnya teknis pelaksanaan membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), belum memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor sarang burung walet tahun ini.
Kepala Bidang Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Kolut, Jidin mengungkapkan, terkait PAD sarang burung walet pihaknya masih dalam tahap proses sosialisasi regulasi dan sharing dengan daerah yang telah memberlakukan pungutan tersebut.
"Sebenarnya, dua tahun lalu kami sudah melakukan pendataan, namun akibat COVID-19 tahap sosialisasi terhenti karena tidak memungkinkan kami melaksakan pertemuan banyak orang," jelasnya, Selasa (22/2/2022).
Olehnya itu, untuk menarik pajak dari usaha ternak burung walet, kata Jidin, tahun ini bidangnya akan kembali melakukan pendataan ulang.
"Setelah semua peternak didata, baru kami adakan rapat bersama peternak untuk mensosialisasikan kewajiban mereka kepada daerah, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah di bidang sarang burung walet," terangnya.
Meski demikian, dirinya tetap berupaya tahun ini, peternak burung walet yang tersebar di Kolut sudah dapat berkontribusi terhadap PAD.
Baca Juga: Lasalimu Bakal Jadi Kawasan Industri Aspal Buton, Pemdes Lingkar Tambang Bersuara
"Kalau tidak ada kendala, akhir bulan dua atau awal bulan tiga kami akan melakukan sosialisasi terkait pungutan pajak tersebut," tukasnya.
Kata dia, saat ini dirinya telah mendapatkan referensi mekanisme pungutan dari daerah-daerah yang telah memberlakukan pungutan pajak burung walet, salah satunya Kota Makassar.
Baca Juga: Gempa di Manggarai Rupanya Terjadi 89 Kali, Warga Reok Tetap Aktivitas Biasa
Di Makassar sebelum melakukan pungutan, Pemda terlebih dulu membentuk asosiasi untuk peternak burung walet.
"Setelah asosiasi terbentuk, maka pengurus inti asosiasi inilah yang akan melakukan komunikasi dengan anggotanya terkait besaran pajak yang ditetapkan pemerintah untuk tiap tahunnya," bebernya. (C)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Kardin