Baso A Fung Hancurkan Mangkok Setelah Selebgram Jovi Makan Kerupuk Babi, Tak Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juli 2023
0 dilihat
Baso A Fung Hancurkan Mangkok Setelah Selebgram Jovi Makan Kerupuk Babi, Tak Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal
Proses mengurus sertifikasi halal punya banyak prosedur untuk memastikan sebuah produk tersebut benar-benar halal. Foto: Repro Legalisasi.com

" Tak mudah untuk sebuah usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) "

KENDARI, TELISIK.ID - Baru-baru ini viral selebgram Jovi Adhiguna yang mengkonsumsi Baso A Fung yang bersertifikat halal, lalu mencampurnya dengan kerupuk babi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dilansir dari Detik.com, Jovi dan manajemen Baso A Fung meminta maaf melalui akun media sosial masing-masing atas insiden tersebut. Bahkan, pengelola Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai menghancurkan 88 mangkuk imbas dari perbuatan Jovi. Hal itu dilakukan demi menjaga sertifikat halal restoran bakso tersebut.

"Total 88 mangkuk (dihancurkan)," ungkap Manajer Operasional A Fung Bali Moch. Arlan Nabillah.

Tak mudah untuk sebuah usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam melaksanakan wewenangnya.

Dikutip dari Kemenag.go.id, adapun persyaratan Sertifikasi Halal sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Baca Juga: Komedian Mongol Ceritakan Ngerinya Ritual Sekte Satanic: Seks Bebas hingga Makan Organ Tubuh

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Bakti Kemenag Layani 68 Ribu Jemaah Haji Lansia Tak Kenal Waktu hingga Kepulangan

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga