Bawaslu Buton Telusuri Dugaan Penggunaan Beras SPHP Dijadikan Bahan Kampanye
Febriyani, telisik indonesia
Sabtu, 02 November 2024
0 dilihat
Ketua Bawaslu Buton, Maman (tengah). Foto: Ist
" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sedang menelusuri dugaan bahwa beras SPHP (Stabilitas Pangan Harian per Kapita) dijadikan alat kampanye oleh salah satu pasangan calon (paslon) bupati di daerah tersebut "
BUTON, TELISIK.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sedang menelusuri dugaan bahwa beras SPHP (Stabilitas Pangan Harian per Kapita) dijadikan alat kampanye oleh salah satu pasangan calon (paslon) bupati di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Buton, Maman, mengungkapkan bahwa penelusuran ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media mengenai isu tersebut sebelum menjadikannya temuan awal pelanggaran pemilu.
"Saat ini kami sedang menelusuri. Kemarin, pimpinan Bawaslu sudah melakukan pleno, dan hasilnya dijadikan informasi awal. Kami juga telah membentuk tim investigasi," jelas Maman, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: Debat Kedua Cagub-Cawagub Sultra: LA-IDA Ungkap Program Kesejahteraan Masyarakat
Tim yang dibentuk akan didampingi oleh Gakkumundu (Penegakan Hukum Terpadu, red) untuk membantu penelusuran. Hasil investigasi ini nantinya akan dibahas kembali untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai temuan pelanggaran.
"Kami sudah membagi beberapa tim, namun untuk menaikkan statusnya sebagai temuan dugaan pelanggaran, kami masih mengumpulkan bukti apakah pembagian tersebut termasuk money politics atau menggunakan fasilitas pemerintah daerah," tambahnya.
Maman juga menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah yang diadakan oleh salah satu paslon diperbolehkan, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ditegaskannya, pelanggaran akan terjadi jika harga barang dijual di bawah 50 persen, melibatkan anak, atau jika terdapat praktik money politics.
Baca Juga: Kontroversi Pelantikan Parabela Ogena, Alimani: Mandat Ini Sah dari Sultan Buton
Ia menghimbau kepada tim pemenangan paslon dan para paslon agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar, terutama terkait money politics, menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
"Jika ditemukan dan cukup bukti, sanksinya bisa berupa diskualifikasi," tegasnya.
Saat ini Bawaslu telah merekomendasikan tindakan terhadap beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis selama tahapan pilkada.
Maman juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi masuk ke Bawaslu, karena pihaknya telah melakukan pencegahan melalui himbauan lisan dan tertulis kepada masyarakat. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS