Polisi Ringkus Terduga Pencuri Rokok Senilai Rp 8 Juta di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 10 September 2024
0 dilihat
Polisi Ringkus Terduga Pencuri Rokok Senilai Rp 8 Juta di Baubau
Pelaku, ZL (56) kini diamankan di Polres Baubau. Foto: Ist.

" Polisi di Baubau berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZL (56), yang diduga sebagai pelaku pencurian rokok di sebuah warung di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi di Baubau berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZL (56), yang diduga sebagai pelaku pencurian rokok di sebuah warung di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih menuturkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Baubau segera melakukan penyelidikan dan investigasi dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

"ZL akhirnya ditangkap pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 16.00 Wita di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (10/9/2024).

Kejadian ini bermula dari laporan pemilik warung, Sahran (33), warga Jalan Muh. Husni Tamrin, Kota Baubau.

Sahran mengungkapkan, ia menerima informasi dari seorang saksi, Mama Risma, yang menghubunginya pada pukul 04.30 Wita.

Baca Juga: Pencurian Berulang di BTN Labuleng Kendari, Kali Ini Motor dan Tabung Gas Hilang

“Mama Risma menelepon saya dan memberi tahu bahwa warung saya dibobol," ungkapnya.

Kemudian ia langsung menuju ke warung dan melihat pintu sudah terbuka, gemboknya rusak, dan isi warung telah berantakan.

Setelah memeriksa barang dagangannya, Sahran menemukan bahwa sejumlah rokok senilai Rp 8 juta telah hilang.

Baca Juga: Wisatawan Asing jadi Korban Pencurian di Baubau

"Saya langsung lapor ke polisi, dan bersyukur pelaku akhirnya bisa ditangkap,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad menuturkan bahwa kini pelaku telah diamankan di Polres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua Yamaha Vega Z dengan nomor polisi DT 6648 FG.

Pelaku, ZL dijerat dengan pasal 363 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga