Bawaslu Kota Kendari Masih Proses ASN Diduga Langgar Netralitas

Nur Fauzia, telisik indonesia
Senin, 30 September 2024
0 dilihat
Bawaslu Kota Kendari Masih Proses ASN Diduga Langgar Netralitas
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari sedang memproses laporan mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari sedang memproses laporan mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menjelaskan bahwa mereka belum dapat menyimpulkan apakah terlapor melanggar netralitas, karena saat ini masih dalam tahap kajian dan pengumpulan bukti.

“Jika buktinya cukup, kami akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan surat Kemenpan RB. Namun, jika bukti tidak mencukupi, proses ini bisa dihentikan,” ujar Sahinuddin di kantor Bawaslu Kota Kendari, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Pemkot Kendari Maksimalkan Program Orang Tua Asuh dan Pencegahan Stunting di Posyandu

Sahinuddin mengatakan bahwa pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada terlapor, yang diketahui berinisial LMH. Terlapor dilaporkan telah menghadiri kegiatan sosialisasi salah satu bakal pasangan calon di Kecamatan Wua-wua.

Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu pada 21 September 2024, tetapi sempat dikembalikan karena beberapa bukti dan saksi yang belum memenuhi syarat.

Namun, pada 26 September 2024, Bawaslu Kota Kendari kembali menerima laporan tersebut setelah melihat keterpenuhan materil dan melakukan registrasi.

“Proses ini kami lakukan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang masuk,” tambah Sahinuddin.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Toko Central Sports Buka Loker, Buruan Daftar

Sahinuddin juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, meskipun mereka memiliki hak untuk memilih.

“Mereka punya hak untuk memilih, berbeda dengan TNI/Polri. Tetapi penekanan kami adalah hak pilih mereka harus digunakan di bilik suara tanpa menunjukkan keberpihakan kepada peserta pilkada,” tegasnya.

Hingga saat ini, baru satu laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN yang masuk ke Bawaslu Kota Kendari. (C)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga