Harga Masker Mahal, Tak Pakai Masker Didenda

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Sabtu, 05 September 2020
0 dilihat
Harga Masker Mahal, Tak Pakai Masker Didenda
Pedagang masker pinggir jalan di kawasan Aduonohu. Foto: Ahmad Sadar/Telisik

" Harga masker mahal, tidak pakai masker juga katanya didenda Rp 200 ribu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Di masa Pandemi COVID-19 saat ini, terlebih setelah Wali Kota Kendari mengeluarkan aturan yang mewajibkan masyarakat memakai masker, masker menjadi benda yang paling dicari.

Pasalnya, bila tak menggunakan masker, akan dikenakan denda. Harga masker kain yang rata-rata Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, oleh sebagian orang dianggap cukup mahal. Umumnya orang memilih membeli masker kain karena bisa dicuci dan dipakai kembali. Sedangkan masker medis, harganya lebih murah namun hanya bisa sekali pakai.

"Harga masker mahal, tidak pakai masker juga katanya didenda Rp 200 ribu," ucap warga Kota Kendari, La Okan, saat hendak membeli masker di kawasan Anduonohu, Sabtu (5/9/2020).

Salah satu pedagang masker, Wa Ifa (56) mengatakan, biasanya dia membeli masker Rp 150 ribu perlusin. Tapi saat ini harganya sudah naik menjadi Rp 250 ribu per pack isi 50 lembar.

"Ini saja kita bingung mau jual berapa, paling sedikit sekali keuntungannya kasian," kata Wa Ifa, pedagang masker pinggir jalan di kawasan Anduonohu.

Baca juga: Apresiasi Perwali, Radhan Nur Alam Tunda Kendari Fun Bike 2020

Pedagang masker lainnya, Rln (34), mengaku bingung karena harga masker melambung. Dia kesulitan menentukan harga jual per pcs. Dijual mahal tak laku, dijual murah, dia bisa rugi.

"Saya biasanya beli masker di Mall Mandonga. Tapi itu mi, kita terkadang kesulitan menjualnya. Keuntungannya sangat sedikit. Bahkan saya pernah pesan langsung dari Jakarta. Saya keluarkan uang sekitar Rp 20 juta, sekarung 50 kilo.  Tapi karena kurang pembeli, akhirnya saya jual di Merauke," jelasnya.

Pemkot Kendari melalui Perwali Nomor 47 tahun 2020 mewajibkan masyarakat agar selalu mengenakan masker saat ke luar rumah. Termasuk membatasi aktivitas masyarakat di pukul 22.00 hingga 04.00, terhitung tanggal 2 September 2020.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai jenis pelanggarannya. Perwali ini akan efektif berlaku pekan depan, setelah masa sosialisasi selama seminggu.

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga