Bawaslu Minta KPU Perhatikan Hak Pilih Masyarakat Rentan
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 30 Oktober 2020
0 dilihat
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id
" Ini pekerjaan rumah (PR) terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan Pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?. "
JAKARTA, TELISUK.ID - Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU memberikan perhatian serius kepada kelompok masyarakat rentan, atau masyarakat adat yang masih tinggal di hutan lindung. Hampir sebagian besar dari mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hak mereka saat Pemilu tidak bisa disalurkan karena tidak memiliki KTP. Pasalnya, syarat utama untuk seseorang menyalurkan hak pilih yang diatur dalam Undang-Undang adalah memiliki KTP.
“Ini pekerjaan rumah (PR) terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan Pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?,” kata Bagja dalam keterangan pers, Jumat (30/10/2020).
Menurut Bagja, harus ada perubahan mendasar tentang anggapan masyarakat hukum adat, berdasarkan interpretasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus masyarakat hukum adat sebagai sebuah subjek, atau identitas hukum tersendiri.
“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat ini punya identitas tersendiri atau KTP khusus bagi mereka. Ini harus ada perbincangan serius terkait masalah ini. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” jelasnya.
Baca juga: RAPI Inginkan Pilkada di Muna Berlangsung Damai
Selain itu, infrastruktur kepada orang-orang disabilitas juga harus menjadi perhatian Pemerintah, karena sejauh ini ada sikap abai kepada kelompok ini, hingga mereka sulit datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya.
“Jalan sempit dan tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan ke depan,” ucapnya.
Lebih jauh Bagja, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam RUU ke depan. Dia berharap baik dari NGO dan penyelenggara Pemilu bisa memperjuangkan 1 atau 2 pasal yang mengatur masyarakat rentan.
“Ini yang harus dipikirkan ke depan bagaimana memasukkan ini ke dalam rumusan UU. Inilah yang harus didorong untuk memasukkan 1 atau 2 pasal tentang kelompok rentan,” pungkasnya. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin