Bawaslu Muna Tertibkan APK Paslon dan Awasi Politik Uang

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 06 Desember 2020
0 dilihat
Bawaslu Muna Tertibkan APK Paslon dan Awasi Politik Uang
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim (kanan). Foto: Sunaryo/Telisik

" Ancaman pidananya 72 bulan dan denda Rp 1 miliar. "

MUNA, TELISIK.ID - Masa kampanye pasangan calon (Paslon) telah selesai pada 5 Desember. Mulai hari ini hingga 8 Desember, memasuki tahapan masa tenang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) Paslon pada titik lokasi yang telah ditentukan dan posko-posko pemenangan.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, pihaknya terlebih dahulu menyurati masing-masing Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya. Bila tak dilakukan, maka pihaknya yang melakukan penertiban.

"Kita sudah mulai turunkan semuanya," kata Al Abzal Naim, Minggu (6/12/2020).

Selain menertibkan APK, Bawaslu juga mengawasi ketat praktik politik uang (money politik). Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima sebagaimana ketentuan pasal 187a Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Pilkada Koltim Jadi Prioritas GP NasDem Sultra

"Ancaman pidananya 72 bulan dan denda Rp 1 miliar," sebut pria yang kerap disapa Bram itu.

Temuan pelanggaran politik uang juga dapat berdampak diskualifikasi calon dengan catatan bila bukti-buktinya mendukung.

"Bila hasil kajiannya terstrukur dan masif itu baru bisa berkosekuensi dengan calon," sebutnya.

Untuk menghindari politik uang,  ia berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bisa memberi laporan jika menemukan indikasi adanya pelanggaran politik uang dalam perhelatan Pilkada Muna 2020. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga