Bawaslu Sultra Andalkan Siwaslu dan Form A Hadapi Gugatan di MK

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 19 Januari 2021
0 dilihat
Bawaslu Sultra Andalkan Siwaslu dan Form A Hadapi Gugatan di MK
Proses sidang yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro mkri.id

" Selanjutnya tinggal menunggu jadwal dari MK, kapan keterangan tertulis tersebut diserahkan ke MK dan dibacakan di hadapan sidang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandalkan data Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) dan dokumen laporan hasil pengawasan (Formulir A) sebagai modal sidang sengketa Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Siwaslu ini akan membantu Bawaslu memetakan lokasi dan detail persoalan terkait sengekat pilkada. Bukan hanya itu, Bawaslu provinsi dan kota telah menyusun materi permohonan sesuai gugatan yang telah diajukan pemohon.

“Siwaslu dan dokumen laporan hasil pengawasan (Formulir A) dari setiap jajaran pengawas pemilu. Selain itu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten telah menyusun keterangan sesuai dengan pokok permohonan dalam gugatan,” ucap Anggota Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: KPU Diyakini Mampu Jawab Salinan Gugatan Paslon RAPI

Munsir Salam mengatakan, Siwaslu ini menjadi referensi penting untuk menentukan kejadian-kejadian spesifik yang menjadi daerah sengketa Pilkada. Siwaslu ini mendokumentasikan hasil dan proses saat pilkada. Maka Bawaslu memiliki data yang jelas sehingga bisa di pertanggungjawabkan.

“Selanjutnya tinggal menunggu jadwal dari MK, kapan keterangan tertulis tersebut diserahkan ke MK dan dibacakan di hadapan sidang,” ujarnya.

Untuk diketahui, empat daerah yang mengajukan gugatan terkait sengeta Pilkada 2020 di MK telah mendapatkan nomor registrasi, yaitu Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe Kepulauan (Konkep) dan Konawe Selatan (Konsel).

Sedangkan tiga daerah pilkada, tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Konawe Utara (Konut), Buton Utara (Butur) dan Kolaka Timur (Koltim). (B)

Reporter: Muhammad israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga