KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandalkan data Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) dan dokumen laporan hasil pengawasan (Formulir A) sebagai modal sidang sengketa Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Siwaslu ini akan membantu Bawaslu memetakan lokasi dan detail persoalan terkait sengekat pilkada. Bukan hanya itu, Bawaslu provinsi dan kota telah menyusun materi permohonan sesuai gugatan yang telah diajukan pemohon.
“Siwaslu dan dokumen laporan hasil pengawasan (Formulir A) dari setiap jajaran pengawas pemilu. Selain itu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten telah menyusun keterangan sesuai dengan pokok permohonan dalam gugatan,” ucap Anggota Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: KPU Diyakini Mampu Jawab Salinan Gugatan Paslon RAPI
Munsir Salam mengatakan, Siwaslu ini menjadi referensi penting untuk menentukan kejadian-kejadian spesifik yang menjadi daerah sengketa Pilkada. Siwaslu ini mendokumentasikan hasil dan proses saat pilkada. Maka Bawaslu memiliki data yang jelas sehingga bisa di pertanggungjawabkan.
