Bawaslu tak Temukan Pelanggaran ASN di Penjemputan Bacakada

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Agustus 2020
0 dilihat
Bawaslu tak Temukan Pelanggaran ASN di Penjemputan Bacakada
Massa yang melakukan penjemputan Bacakada. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tidak ada laporan dari Panwascam yang melakukan pemantauan di lapangan. "

MUNA, TELISIK.ID - Penjemputan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), LM Rajiun Tumada-La Pili dan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta beberapa waktu lalu menjadi perbicangan hangat. Betapa tidak, banyaknya massa yang hadir disebut-sebut ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan dugaan pelanggaran, kendati banyak ASN yang terlihat ikut melakukan penjemputan.

"Tidak ada laporan dari Panwascam yang melakukan pemantauan di lapangan," kata Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna.

Sampai saat ini menjelang proses pendaftaran calon di KPU, Bawaslu  belum menerima laporan dugaan pelanggaran. Yang ada hanya dugaan pelanggaran 23 ASN beberapa bulan lalu. 23 ASN itu sudah direkomendasikan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Dimana, 12 ASN mendapat sanksi moral dan disiplin.

Baca juga: Didukung 3 Partai Politik, Haliana-Ilmiati Optimis Menang Pilkada Wakatobi

Sekedar diketahui, penjemputan dua Bacakada di Pelabuhan Nusantara Raha  dihadiri ribuan massa. Penjemputan itu dilakukan, setelah kedua Bacakada mendapatkan rekomendasi dukungan partai. Penjemputan itu juga ditengarai melibatkan ASN dan kepala desa dari Muna maupun Muna Barat (Mubar). Hal tersebut terlihat jelas dari beredarnya foto-foto yang beredar di medsos.

ASN sendiri dilarang untuk ikut berpolitik praktis sebagaimana diatur pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik. Selanjutnya ditegaskan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 serta PP Nomor 53 tahun 2010.

Di PP 42 tahun 2004 tentang kode etik ASN pasal 6 huruf h, nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh ASN meliputi, profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Kemudian, juga dipertegas SE MenPAN RB pasal 11 huruf c yang bunyinya, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat atau berafiliasi dalam politik praktis.

Dari aturan itu, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai Bacakada, dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah, dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga