Bawaslu Wakatobi Siap Tindak Tegas Pelanggar Pemilu 2024

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
Bawaslu Wakatobi Siap Tindak Tegas Pelanggar Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bersama ketua dan anggota Bawaslu Wakatobi dalam kegiatan sosialisasi produk hukum pemilu/pemilihan. Foto:Ist.

" Bawaslu Wakatobi siap mengawasi penyelenggaraan pemilu dari berbagai jenis pelanggaran "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi akan memberikan sanksi yang tegas untuk para oknum yang melakukan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024.

"Bawaslu Wakatobi siap mengawasi penyelenggaraan pemilu dari berbagai jenis pelanggaran," terang Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Produk Hukum Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 di salah satu hotel di Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Kamis (14/7/2022).

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu meminta semua pihak baik masyarakat, wartawan dan pemerintah setempat untuk melaporkan jika ada yang melakukan kecurangan.

"Kalau ada kecurangan yang terjadi di masyarakat, kami minta untuk didokumentasikan baik dalam bentuk video maupun foto serta dicari tahu siapa dan laporkan ke Bawaslu. Kita  berharap orang-orang yang curang bisa kita proses hukum," ujarnya.

Hamirudin Udu berharap momen Pemilu 2024 berjalan lebih baik dari pesta demokrasi sebelumnya.

Baca Juga: KPU Catat Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas di Jawa Timur Masih Rendah

Baca Juga: Dua Nama Berpeluang Jabat Pj Bupati Bombana dan Kolaka Utara

"Kita akan coba dorong agar Pemilu 2024 ini berjalan lebih baik dari sebelumnya," imbuhnya.

Lanjut Hamirudin Udu, pelanggaran pada proses pemilu seperti politik uang, akan berdampak pada pembangunan selama 5 tahun ke depan.

Untuk diketahui, produk hukum pemilu yang dipakai di tahun 2024 masih menggunakan undang-undang lama. Yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 8 tahun 2015. Kemudian diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 dan diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2020, itu untuk pilkada. Sedangkan untuk pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017. (B)

Penulis: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga