Pleno PPK Tuntas, KPU Konsel Bakal Pleno Tingkat Kabupaten
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 14 Desember 2020
0 dilihat
Ilustrasi Pilkada serentak. Foto: Repro google.com
" Tahapan pleno tingkat kabupaten dimulai hari ini sampai tanggal 17 Desember mendatang. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID Pleno rekapitulasi suara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah selesai.
Setelah menyelesaikan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 25 Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel saat ini tengah menyiapkan pleno tingkat kabupaten.
Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, setelah proses pleno tingkat kecamatan selesai. KPU Konsel akan melanjutkan pleno di tingkat kabupaten.
"Tahapan pleno tingkat kabupaten dimulai hari ini sampai tanggal 17 Desember mendatang," kata Aliuddin, Senin (14/12/2020).
Meski demikian, hasil pleno PPK saat ini belum bisa diketahui. Pasalnya, hasil perolehan suara akan disampaikan setelah KPU Konsel selesai melaksanakan pleno di tingkat kabupaten sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Namun, perolehan suara pada Pilkada Konsel dapat diketahui melalui aplikasi Sirekap KPU yang saat ini telah mencapai angka 100 persen atau 632 TPS yang ada di Konsel.
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun
Berdasarkan data Sirekap KPU tersebut, persentase suara masuk menunjukkan Paslon petahana Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) unggul dari rival politiknya. Dimana, Paslon SUARA memperoleh hasil 75.949 suara atau 44,7 persen.
Disusul, Paslon Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) yang berada di posisi kedua memperoleh 73.436 suara atau 43,2 persen.
Sementara, Paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae (RAG-SS) berada di posisi ketiga dengan perolehan suara 20.589 atau 12,1 persen.
Untuk diketahui, jika perolehan suara yang ditampilkan di laman Sirekap KPU tersebut tidak bisa dijadikan rujukan. Pasalnya, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara di laman Sirekap KPU adalah data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Penetapan hasil rekapitulasi yang akan dijadikan rujukan adalah hasil perhitungan suara yang dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha