Begini Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 14 Juli 2020
0 dilihat
Prosesi penyembelihan hewan kurban. Foto: Repro bangka.tribunnwes.com
" Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Termasuk, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19.
Meski virus corona banyak membatasi aktivitas masyarakat, namun untuk ibadah kurban yang dilaksanakan pada Idul Adha tetap bisa dilakukan, hanya saja harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Faisal Musaad, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Dmana, kata dia, panduan penyembelihan hewan kurban ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Menurut Faisal, di antara yang mesti diperhatikan oleh panitia kurban adalah penerapan jaga jarak (physical distancing), penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat.
Untuk penerapan jaga jarak, kata dia, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
"Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Termasuk, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," katanya.
Baca juga: Dibolehkan Berjamaah, Berikut Protokol Sholat Idul Adha Saat Pandemi dari Kemenag
Sementara itu, Faisal melanjutkan, untuk penerapan kebersihan personal panitia di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
Pantia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Termasuk, tambah dia, penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan. Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika ketika batuk, bersin dan meludah.
"Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga," tambahnya.
Sedangkan, lanjut dia, adapun penerapan kebersihan alat yang telah diatur seperti melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilakukan.
"Menerapkan sistem saru orang satu alat. Jika kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus digunakan disinfeksi sebelum digunakan," jelasnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali