Berlangsung Alot, Sengketa Tanah di Puuwatu Sebaiknya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 23 Maret 2021
0 dilihat
Berlangsung Alot, Sengketa Tanah di Puuwatu Sebaiknya Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Suasana hearing terkait penyelesaian sengketa tanah di Puuwatu. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Saya meminta kepada kedua belah pihak kalau bisa kita selesaikan masalah ini di sini. Kami di sini hanya memediasi, bukan untuk memutuskan perkara. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Kota Kendari kembali menggelar hearing terkait konflik lahan antar warga di Kantor Camat Puuwatu, Selasa (23/3/2021).

Sengketa kepemilikan lahan ini terjadi antara Rudin W.L dan Saharuddin yang merupakan Camat Puuwatu, serta melibatkan Abdul Hamid sebagai pihak ketiga/pembeli tanah.

Pada kesempatan tersebut, Komisi I berharap permasalahan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya meminta kepada kedua belah pihak kalau bisa kita selesaikan masalah ini di sini. Kami di sini hanya memediasi, bukan untuk memutuskan perkara," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rahman Tawulo.

Menurutnya, jika ini berlanjut ke pengadilan maka itu akan banyak memakan waktu, tenaga dan bahkan uang, serta kepengurusannya akan lebih panjang.

Baca juga: Baju RB Masih Banyak Diminati Masyarakat Kota Kendari

"Jadi kami harap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja, antara dua belah pihak, karena kami hanya bisa memediasi," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala menuturkan, mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi, bukan mau menambah masalah.

Tinggal bagaimana masing-masing pihak saling legowo, baik pihak Saharuddin sebagai penjual, Abdul Hamid sebagai pembeli, dan Rudin yang juga mengaku pemilik tanah.

"Saya kira persoalan ini kita dudukkan di sini karena kita tidak ingin sampai ke meja pengadilan karena akan merugikan banyak pihak," katanya.

Apalagi tambah dia, masalah ini antar sesama keluarga, sama-sama warga Puuwatu, sehingga lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan bersama.

Saat berita ini dibuat, kedua belah pihak masih saling berdiskusi untuk memutuskan dan menemukan kesepakatan bersama. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga