Dibolehkan Berjamaah, Berikut Protokol Sholat Idul Adha Saat Pandemi dari Kemenag
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 13 Juli 2020
0 dilihat
Kakanwil Kemenag Sultra, Faisal Musaad. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik
" Jika ditemukan jamaah dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan (sholat). "
KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah dibolehkan dilakukan secara berjamaah, baik dilakukan di lapangan, Masjid atau di satu ruangan yang diikuti banyak jamaah.
Hak tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Faisal Musaad, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Menurut Faisal, meski boleh saja dilakukan secara berjamaah tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Di mana, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.
Di antara syarat-syarat tersebut adalah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan sholat Idul Adha, menyediakan fasilitas cuci tangan baik sabun maupun Hand Sanitizer di pintu keluar masuk dan menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat sholat Idul Adha.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Sultra, Sembuh 335 dan Positif 511 Orang
"Jika ditemukan jamaah dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan (sholat)," ujar Faisal.
Termasuk, kata dia, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya dan tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.
"Kotak amal cukup disiapkan di satu tempat saja, misalnya di pintu masuk-keluar. Karena jika berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," katanya.
Selain itu, Ia melanjutkan, penyelenggara sholat Idul Adha juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat.
Imbauan protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha untuk masyarakat diantaranya adalah jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas sholat masing-masing.
Jamaah menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan sholat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau Hand Sanitizer.
Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter, serta mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
"Diharapkan panitia penyelenggara berkoordinasi dengan sejumlah pihak, baik pemerintah maupun warga setempat untuk pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah nantinya," jelas Faisal.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin