Laporan Atas Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing Ditolak, Ini Saran Polda Metro Jaya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 25 Februari 2022
0 dilihat
Laporan Atas Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing Ditolak, Ini Saran Polda Metro Jaya
Roy Suryo (tengah) saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Foto: Repro viva.co.id

" Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, dilaporkan ke polisi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut disampaikan Roy Suryo. Ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Mengutip suaramerdeka.com, Roy Suryo dalam cuitan di Twitter menyindir Menag yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. 

"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu (23/2/2022).

Hanya saja, laporan Roy Suryo yang dilakukan di Polda Metro Jaya tersebut ditolak.

Melansir detikcom, laporan tersebut ditolak karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau.

"Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022).

"Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru," terangnya.

Polisi juga menyarankan Roy Suryo membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Roy Suryo masih mempertimbangkan opsi ini.

Baca Juga: Warganet Sebut Otak Menag Yaqut Sudah Rusak Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

"Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri. Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.

Roy Suryo mengatakan, pelaporannya atas Menag Yaqut Cholil Qoumas itu bukan tidak beralasan. Dia mengklaim dua hari belakangan ucapan Menag tersebut viral di media Sosial.

"Memang dalam dua hari terakhir sangat viral. Kami berkonsultasi, saya harus menyampaikan apa adanya," katanya.

Roy Suryo mengatakan dirinya sejak awal mendapatkan kiriman vidoe yang memuat pernyataan Yaqut Cholil Qoumas ini, berniat untuk melapor.

"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Agama Resmi Larang Tarawih dan Tadarus Alquran Pakai Pengeras Suara

Roy Suryo juga mengklaim diminta beberapa pihak untuk meneliti apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Menurutnya, rekaman itu asli tanpa rekayasa.

"Untuk meneliti apakah rekaman itu asli atau tidak. Dan saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini itu adalah memang asli rekaman dari yang bersangkutan, yaitu adalah rekaman dari seseorang yang kita kenal," katanya.

"Saya hanya menyampaikan bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir, itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan, tidak ada unsur editing-nya. Jadi ini asli tanpa rekayasa," beber Roy Suryo.

Semula, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia berniat melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun laporannya itu ditolak. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga