Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra. Foto: Humas Polda Sumut/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat non aktif "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin atau TRP atas kasus kerangkeng manusia (khusus) yang diduga tempat penyiksaan tahanan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengakui itu kepada sejumlah awak media, Selasa (5/4/2022) sore. Jenderal bintang dua ini menegaskan, TRP paling bertanggung jawab adanya kerangkeng manusia itu.

"Iya benar, jari ini tim penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan TRP selaku orang dan pihak yang memiliki tempat yang bertanggung jawab atas tempat tersebut dan akhirnya TRP ditetapkan sebagai tersangka," ucap Panca.

Terbit ditetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selaku Direktur di Ditreskrimum memimpin kegiatan pemeriksaan itu.

Baca Juga: Rampok Gudang Gunakan Sajam, Dua Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Polisi

"TRP dipersangkakan dengan pasal 2 pasal 7 pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pasal 333 KUHp pasal 351 pasal 352 dan 353 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP, ini diterapkan khususnya terhadap TRP di juntokan dengan pasal 55 ayat 1 dan ke 2. Kasus ini juga masih dikembangkan oleh rekan rekan penyidik," tuturnya.

Kemudian, Panca mengimbau agar masyarakat jangan ragu, karena kasus ini akan segera tuntas.

"Penyidik akan terus berporses melengkapi semua alat bukti yang ada, hanya penyidik diatur dengan waktu yang terbatas, kita akan menuntaskan perkara ini,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus kerangkeng manusia, tim penyidik menemukan fakta adanya tahanan yang tewas diduga dianiaya

Baca Juga: Bacok Tangan Lawan dengan Golok Saat Tawuran, ABG di Surabaya Diamankan Polisi

"Dalam kasus ini, tim telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng. Selama di dalam kerangkeng, ada pengakuan dari para penghuni kerangkeng itu dianiaya. Atas adanya keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki, sehingga TRP ditetapkan tersangka. Kasus ini masih terus dikembangkan," ungkapnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga