KENDARI, TELISIK.ID - Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan, baik itu manusia maupun lainnya dan mengembalikan karakteristik serta fungsi hutan seperti semula.

Perlindungan hutan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris, tetapi juga dari hama dan penyakit serta bencana alam.

Hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.

Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sultra, MN Dharma Prayudi mengungkapkan, dalam bentuk perlindungan hutan Dishut selalu melakukan patroli untuk menjaga serta melakukan pengamanan hutan.

"Biasanya tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait mau itu ilegal loging, perambahan kawasan hutan ataupun ilegal mining," ungkapnya, Selasa (19/4/2022).