Begini Proses Dishut Sultra Jaga dan Lindungi Hutan dari Kerusakan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
Begini Proses Dishut Sultra Jaga dan Lindungi Hutan dari Kerusakan
Hutan yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua manusia bukan malah merusak. Foto: Dictio.id

" Perlindungan hutan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris, tetapi juga dari hama dan penyakit serta bencana alam "

KENDARI, TELISIK.ID - Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan, baik itu manusia maupun lainnya dan mengembalikan karakteristik serta fungsi hutan seperti semula.

Perlindungan hutan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris, tetapi juga dari hama dan penyakit serta bencana alam.

Hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.

Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sultra, MN Dharma Prayudi mengungkapkan, dalam bentuk perlindungan hutan Dishut selalu melakukan patroli untuk menjaga serta melakukan pengamanan hutan.

"Biasanya tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait mau itu ilegal loging, perambahan kawasan hutan ataupun ilegal mining," ungkapnya, Selasa (19/4/2022).

Lanjut Dharma, misalnya ada laporan pelanggaran kawasan hutan Dishut akan melakukan pengecekan di lapangan terkait laporan tersebut.

"Contohnya perambahan kita cek lagi, dia ini sudah berapa lama merambah kemudian dalam kaitan apa mereka melakukan perambahan untuk berkebunkah atau mengambil kayunya hal itu yang kita identifikasi," tambahnya.

Dalam penindakannya kata Dharma, ada dua metode yang pertama penegakkan hukum dan aturan atau perambahan sosial.

"Mereka diberi kesempatan mengelola kawasan tapi ada mekanisme prosedur pengurusan izinnya," tuturnya.

Kalau untuk persoalan perusakan hutan untuk area tambang Dharma mengatakan, banyak sektor yang ikut menangani mulai dari kepolisian dan instansi lain yang sifatnya insidental.

Kabid Perlindungan Hutan, MN Dharma Prayudi saat menjelaskan mengenai proses penjagaan hutan di Sultra. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan, perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perlindungan Hutan, Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Baca Juga: Pemprov Sultra Target Penurunan Stunting 16 Persen di 2024

Sementara itu untuk kebakaran hutan Dharma menjelaskan, dalam penanganan ini Dishut akan membentuk brigade pengendali kebakaran hutan dan lahan.

Di Sultra sendiri ada 25 unit satuan pengawalan hutan ditiap Kelompok Kerja Penanganan Perambahan (KSA/KPA). Kemudian pemberian laporan yang dibatasi jangka waktu per triwulan atau pun per bulan dari KPA yang berkaitan dengan adanya kebakaran di wilayah hutan atau di luar kawasan hutan.

"Kita juga ada monitoring dan pembinaan personil di wilayah kawasan pelestarian alam," singkatnya.

Saat ini juga dari kementerian dalam mendeteksi kebakaran hutan sudah menggunakan satelit yang akan dicek jika ada kebakaran di daerah Sultra maka disampaikan ke daerah.

"Setelah penyampaian dari pusat tugas kami yang akan mengkroscek. Misalnya kebakarannya terkait pembukaan lahan," tuturnya.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Kabid Perlindungan hutan Dishut Sultra, Dharma Prayudi. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

 

Presiden Joko Widodo juga melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah menginstruksikan kepada seluruh stakeholder terkait untuk melakukan upaya berupa pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Berikut cara yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan:

1. Tidak Sembarangan Membakar

Kita harus berhati-hati jangan sampai membakar benda apapun di dekat hutan atau di dalam hutan saat berwisata. Karena api bisa merembet dengan cepat bila terkena rumput kering yang ada di dalam hutan.

2. Memberikan Jarak Pembakaran

Bila ingin membakar sesuatu atau membuat api unggun di dekat hutan, sebaiknya berikan jarak yang tepat. Untuk membuat api unggun, sebaiknya memberikan jarak minimal 50 kaki atau sekitar 1,5 meter dari hutan. Cara itu diharapkan bisa mengurangi potensi hutan terbakar.

3. Memastikan Api Benar-benar Mati

Setelah membuat api, selalu pastikan api sudah benar-benar padam. Jangan sisakan satu pun bara api di tanah. Karena bara itu nantinya bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan. Minta bantuan orang dewasa untuk mematikan api dengan benar.

4. Mengawasi Titik Rawan

Bukan hanya dari masyarakat, pemerintah juga memberikan langkah-langkah penanggulangan kebakaran hutan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan pengawasan pada titik-titik rawan terjadinya kebakaran hutan.

Kebakaran hutan bisa juga disebabkan karena cuaca yang panas di musim kemarau. Sehingga ada beberapa titik rawan kebakaran yang disebabkan lahan kering dan tinkat panas yang lebih tinggi dari wilayah lain.

5. Membuat Tampungan Air

Baca Juga: Tumbuhkan Karakter Pegawai Negeri Profesional, 138 CPNS Ikuti Latsar

Selain melakukan patroli, pemerintah juga membangun penampungan air di sekitar titik rawan kebakaran.

Cara itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya api. Dengan adanya tampungan air, api akan lebih cepat dipadamkan dan tidak menyebar ke seluruh bagian hutan.

Sementara itu Dharma juga menuturkan saat ini bidang ini sumber daya manusia yang masih kurang seperti Polhut, penyidik dan anggaran.

"Kita disini memang minim sekali jadi kalau kita berkaitan dengan penindakan butuh dana misalnya pendidikan, penyitaan barang bukti,  penitipan tanah kan penyidik menetapkan tersangka ada biayanya tapi tahun depan untuk bisa dianggarkan," katanya.

Sebelumnya diketahui pada tahun 2021, Sultra memiliki potensi kebencanaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terhitung cukup besar. Untuk saat ini potensi tersebut berpusat di dua daerah yang diterdata paling rawan karhutla yaitu Kabupaten Bombana dan Kolaka Timur. (C-Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga