Senggol Reklame yang Diduga Berpolemik, Sopir Truk Diminta Ganti Rugi Rp 3 Juta
Riksan Jaya, telisik indonesia
Kamis, 14 Maret 2024
0 dilihat
Foto kanan berupa potongan video Truk yang mengenai ujung reklame yang terpasang di pinggir jalan. Foto: Kolase
" Seorang sopir truk jenis Colt Diesel Double, Surahmat menyampaikan bahwa truk yang dikendarainya ditahan setelah menyenggol reklame di jalan Mayjend. S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kendari Barat "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang sopir truk jenis Colt Diesel Double, Surahmat menyampaikan bahwa truk yang dikendarainya ditahan setelah menyenggol reklame di jalan Mayjend. S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kendari Barat, pada Minggu (10/3/2024).
Menurut Surahmat, saat akan singgah berbelanja ia menepikan truknya namun tidak sengaja mengenai tepian reklame. Atas kejadian tersebut ia diminta ganti rugi sebesar Rp 3 juta.
“Minta ganti rugi tiga juta. Sementara kita tidak sanggup. Memang itu spanduknya itu terlalu rendah, masuk ke bahu jalan sedikit,” katanya, Senin (10/3/2024).
Baca Juga: 4 Rumah Warga Gunung Jati Tertimpa Longsor
Nova Irianti, istri dari pemilik reklame menceritakan, saat kejadian sempat terjadi cekcok sebab reklamenya dituding oleh Surahmat tidak memiliki izin. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pendirian.
“Bukan tiga juta, saya suruh perbaiki. Saya kasitau dia ‘kita lapor karena saya ijinku lengkap’. Dispenda, PU, PLN semua itu sudah datang dan saya sudah bayar. Sudah berdiri dua tahun ini barang, dia ngotot katanya ini tidak ada izinnya,” jelasnya, Rabu (13/3/2024).
“Saya sempat tawarkan ke dia untuk saya panggilkan tukangku, nanti dia sendiri yang nego harga perbaikannya. Tapi dia tidak mau katanya tukangnya lebih murah. Ya tidak apa-apa yang penting diperbaiki,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024), Dicky Takahasi, pemilik reklame mengaku memiliki izin Keterangan Rencana Kota (KRK).
Ia bersedia mengembalikan truk dengan syarat Surahmat membuat surat pernyataan mengenai pertanggung jawaban atas kerusakan Billboard tersebut.
Sementara itu, Indra selaku Kepala Bidang (Kabid) pengujian Teknis, Kordinasi, dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, mengatakan bahwa syarat pendirian reklame harus tinggi dan tidak menggangu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan raya.
“Di situ ketika keluar izinnya kan ada tahapannya, dia harus tinggi minimal tidak kena orang dan jangan menghalangi. Kalau saya, dia munculkan dulu dokumennya. Kan kita tidak tau atas nama siapa. Nanti kita lihat apakah sudah ada PBG dan KRK-nya. Kita tidak bisa pastikan itu sudah ada, kalau belum kita liat bukti dokumennya. Kalau tingginya itu ada di OPD teknis PUPR mareka yang atur,” jelasnya, pada Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: RS Santa Anna Kendari Beroperasi Kembali Usai Kebanjiran, Buka Hanya Empat Poli
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengungkapkan, reklame milik Dicky Takahashi tidak memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“(Sudah dikirimkan) Surat teguran belum memiliki PBG. Iya (harus ada KRK dan PBG), KRK itu bukan ijin bangunan,” ungkapnya, Kamis (14/3/2024).
Hingga berita ini dibuat, mobil truk yang dikendarai oleh Surahmat masih ditahan di pekarangan rumah Dicky Takahasi. (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS