Begini Syarat Hewan Bisa Dijadikan Kurban dan Sah Bernilai Ibadah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 22 Mei 2025
0 dilihat
Begini Syarat Hewan Bisa Dijadikan Kurban dan Sah Bernilai Ibadah
Menjelang Idul Adha, umat Muslim wajib tahu syarat sah hewan kurban. Foto: Repro suaranusantara.

" Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mencari hewan kurban yang layak disembelih "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mencari hewan kurban yang layak disembelih. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban.

Hanya hewan tertentu dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Islam yang sah untuk dikurbankan. Memahami syarat-syarat ini penting agar ibadah kurban benar-benar bernilai ibadah dan sah di mata agama.

Namun, tidak semua hewan dapat disembelih sebagai kurban. Ada syarat-syarat khusus yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam untuk menentukan sah atau tidaknya seekor hewan dijadikan kurban.

Ibadah kurban memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an. Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 34 disebutkan,

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Ayat ini menjelaskan bahwa penyembelihan kurban adalah bentuk syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.

Melansir suara.com jaringan telisik.id, Kamis (22/5/2025), berdasarkan panduan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank Mega Syariah, hanya hewan ternak tertentu yang dapat dijadikan kurban. Hewan tersebut masuk dalam kategori Bahiimatul An’am, yang terdiri atas:

1. Unta

2. Sapi

3. Kerbau

4. Kambing

5. Domba

Selain kelima jenis tersebut, seperti ayam, kelinci, atau burung, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban karena tidak termasuk dalam jenis hewan yang disebutkan dalam nash syariat Islam.

Baca Juga: 4 Amalan dan Doa Mustajab Sebelum Berangkat Haji

Tidak hanya jenis hewan, usia juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda belum sah dijadikan kurban. Berdasarkan ketentuan dari para ulama serta anjuran BAZNAS, usia minimal hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Unta: Minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.

2. Sapi atau Kerbau: Minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.

3. Kambing: Minimal 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.

4. Domba: Minimal 6 bulan, tetapi harus terlihat sehat dan menyerupai domba dewasa.

Pemeriksaan usia ini biasanya dilakukan dengan mengecek pertumbuhan gigi hewan. Oleh karena itu, disarankan calon pembeli hewan kurban meminta pendampingan dari orang yang memahami tentang pemilihan hewan kurban agar tidak terjadi kesalahan.

Syarat lainnya adalah kondisi fisik hewan. Berdasarkan syariat, hewan dengan cacat tertentu tidak sah untuk dijadikan kurban. Empat cacat utama yang membuat hewan tidak layak dikurbankan antara lain:

1. Buta total atau buta sebelah.

2. Sakit yang terlihat jelas.

3. Pincang berat atau tidak bisa berjalan normal.

4. Kurus ekstrem hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Selain itu, hewan yang memiliki kondisi seperti telinga robek parah, tanduk patah, ekor putus, atau sedang hamil juga sebaiknya tidak digunakan untuk kurban.

Hewan juga harus bebas dari penyakit kulit, tidak demam, serta tidak menunjukkan tanda-tanda lemah berlebihan, agar dagingnya aman untuk dikonsumsi.

Syarat penting lainnya adalah kepemilikan hewan. Hewan kurban harus berasal dari harta yang halal dan milik pribadi. Hewan hasil curian, rampasan, atau masih dalam status sengketa tidak sah dijadikan kurban.

Jika hewan dibeli secara patungan, misalnya satu sapi untuk tujuh orang, maka semua pihak harus sepakat dan ikhlas. Tidak boleh ada unsur paksaan dalam kepemilikan hewan tersebut.

Dalam hal waktu, penyembelihan kurban hanya sah jika dilakukan pada hari-hari tertentu, yaitu mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga menjelang matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Apabila penyembelihan dilakukan sebelum waktu tersebut, maka sembelihan tersebut tidak sah sebagai kurban, melainkan hanya dianggap sebagai sembelihan biasa.

“Ibadah kurban bukan hanya perkara menyembelih hewan, melainkan harus memenuhi syarat sesuai syariat,” demikian penjelasan dari BAZNAS melalui situs resminya.

Baca Juga: 3 Jenis Ibadah Haji yang Perlu Diketahui Umat Islam

BAZNAS juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap syarat-syarat tersebut penting agar ibadah kurban benar-benar membawa keberkahan, baik bagi pelaksana maupun penerima manfaatnya.

Dengan memahami dan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, ibadah kurban akan sah secara hukum agama dan daging kurban pun dapat didistribusikan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.

BAZNAS juga menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada panitia kurban atau pihak peternak yang berpengalaman sebelum membeli hewan kurban.

Berikut ringkasan syarat sah hewan kurban berdasarkan data yang tersedia:

1. Jenis hewan: Unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

2. Usia minimal: Unta (5 tahun), sapi/kerbau (2 tahun), kambing (1 tahun), domba (6 bulan).

3. Fisik sehat: Tidak buta, tidak sakit parah, tidak pincang, tidak terlalu kurus.

4. Bebas cacat: Tidak telinga robek, tanduk patah, atau hamil.

5. Kepemilikan sah: Bukan hasil curian atau sengketa, boleh patungan jika ikhlas.

6. Waktu penyembelihan: Setelah salat Idul Adha, tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga