Ternyata Hal Ini Boleh Dilakukan Jika Terlambat Salat Idul Fitri, Jangan Panik

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 19 April 2023
0 dilihat
Ternyata Hal Ini Boleh Dilakukan Jika Terlambat Salat Idul Fitri, Jangan Panik
Salat Idul Fitri selalu dilakukan pagi hari. Saat fajar mulai terbit. Dampaknya, beberapa jemaah terkadang tiba di lokasi salat, menemukan imam salat sudah mengucapkan salam atau telah membaca khutbah. Foto: Madaninews

" Salat Idul Fitri selalu dilakukan pagi hari. Saat fajar mulai terbit. Dampaknya, beberapa jemaah terkadang tiba di lokasi salat, menemukan imam salat sudah mengucapkan salam atau telah membaca khutbah "

KENDARI, TELISIK.ID - Salat Idul Fitri selalu dilakukan pagi hari. Saat fajar mulai terbit. Dampaknya, beberapa jemaah terkadang tiba di lokasi salat, menemukan imam salat sudah mengucapkan salam atau telah membaca khutbah.

Bagi Anda yang ketinggalan salat Idul Fitri. Jangan panik. Dalam salat id ada dua takbir: Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua). Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.

Mengutip dari konsultasisyariah.com, orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian).

Baca Juga: Jika Lebaran 2023 Jatuh pada Sabtu, Bolehkah Tidak Puasa saat Jumat?

Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).

Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hambali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan. Karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.

(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika salat id.

Beliau menjelaskan, “Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.

Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.

Baca Juga: Lima Wanita yang Diabadikan Al-Qur'an, Dua Terkenal Durhaka Karena Ini

Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.”

Jika imam sudah selesai melaksanakan salat, jangan panik dan buru-buru pulang. Tetap melaksanakan salat sendirian. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua.

Lantas bagaimana jika jemaah sudah pulang? Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan menjelaskan, orang tersebut harus mencari tempat lain yang masih melaksanakan salat ied. Jika tidak menemukan, maka dibolehkan melakukan salat sendirian. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga