Belasan Orang Jadi Tersangka Pasca Kerusuhan di Buton
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 25 November 2021
0 dilihat
Beberapa sisa-sisa kendaraan yang terbakar usai kerusuhan di Buton. Foto: Ist
" Kepolisian menetapkan belasan orang sebagai tersangka diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sultra "
BUTON, TELISIK.ID - Kepolisian menetapkan belasan orang sebagai tersangka diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sultra, pada Senin (22/11/2021) malam.
Sebelumnya, Polres Buton telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian tersebut. Dari pemeriksaan itu, 13 orang dijadikan tersangka.
"Sudah ada tersangka. Jadi, kemarin kita mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan 13 orang kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko via WhatsApp, Kamis (25/11/2021).
Kata Gunarko, ke-13 tersangka itu merupakan warga di desa tersebut yang diduga terlibat pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Terduga Pembakaran Rumah di Lasalimu Diamankan
"Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga, untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Gunarko mengungkapkan, dari ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat orang diantaranya masih di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor.
"Sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Ada empat orang anak-anak," jelasnya.
Kata Gunarko, para tersangka dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, pada Senin (22/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wita, telah terjadi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Baca Juga: Rumah Tak Berpenghuni di Baubau Hangus Dilalap Api
Informasi yang dihimpun, kerusuhan tersebut diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.
"Awalnya yang dari perdata itu, kemudian dari massa yang tergugat kalah ini tidak terima dan melakukan aksi anarkis," kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko.
Akibat dari kerusuhan tersebut dua unit rumah warga dan tiga unit kendaraan roda dua serta roda empat dibakar dan dirusak massa.
Kendati demikian, Gunarko menyampaikan, saat ini kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif dan tak ada lagi kelompok massa yang berkumpul di lokasi itu.
Namun, personel kepolisian masih bersiaga untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan susulan. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha