Oknum ASN Diciduk Karena Narkoba, Sanksi Tunggu Putusan Pengadilan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Tersangka FA. Foto: Ist.
" Satu sachet shabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan Choco Chips dengan berat bruto 0,57 gram. "
KONAWE, TELISIK.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe, ditangkap personel Satuan Resort Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe.
FA (38) yang merupakan ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe, ditangkap saat hendak mengambil narkoba jenis sabu di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Konawe.
"Satu sachet shabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan Choco Chips dengan berat bruto 0,57 gram," kata Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir.
Menanggapi penangkapan oknum ASN tersebut, Sekda Konawe, Ferdinan Sapan mengatakan, hal ini adalah tindak pidana yang serius, Ia sangat menyayangkan adanya oknum ASN yang terlibat narkoba.
Baca juga: Dua Warga Morowali Kedapatan Selundupkan 8 Ton BBM
Pihaknya, selalu mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe akan bahaya dan sanksi berat bagi pelaku narkoba.
"Ini tindakan serius, kita selalu mengingatkan. Tapi sudah terjadi, akan jadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan," pungkas Ferdinan.
Ia menambahkan, terhadap sanksi ASN yang akan dijatuhkan kepada pelaku, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sanksi disiplin sangat tergantung dari putusan pengadilan," ungkapnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali